SuaraJakarta.id - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kembali memulai PSBB Transisi Jakarta, Senin (12/10/2020) hari ini. Sejumlah aturan baru diterapkan.
Anies memutuskan untuk kembali menerapkan aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi. Kebijakan ini berlaku selama dua pekan.
Anies mengatakan, keputusan ini diambil setelah pihaknya melakukan pemantauan dan evaluasi perkembangan penularan Corona selama masa PSBB jilid II yang sudah berjalan satu bulan kebelakang ini.
Hasilnya, sejumlah indikator seperti laporan kasus harian, kasus kematian harian, tren kasus aktif, dan tingkat keterisian RS Rujukan Covid-19 mulai melandai. Karena itu, ia memutuskan tak lagi menerapkan kebijakan rem darurat.
Baca Juga:PSBB Transisi Besok, Anies Sebut Kapasitas RS Isolasi Sisa 34 Persen
Berikut aturan baru PSBB transisi Jakarta:
1. Restoran Layani Makan di Tempat
![Ilustrasi restoran. [Foto: Ayobandung.com]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2020/10/07/13516-ilustrasi-restoran.jpg)
Dalam Pergubnya, Anies mengatakan pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab warung makan, rumah makan, kafe, atau restoran bisa melayani makan di tempat. Namun ada ketentuan khusus yang harus dipenuhi.
"Dalam menyelenggarakan kegiatan makan di tempat melaksanakan perlindungan kesehatan masyarakat," ujar Anies dalam Pergubnya yang dikutip, Minggu (11/10/2020).
Salah satu ketentuannya adalah harus melaksanakan protokol kesehatan pencegahan penularan Covid-19. Selain itu, kapasitas tempat makan harus dibatasi hingga 50 persen.
Baca Juga:5 Hotel Murah di Malioboro dan Perbedaan Sarapan Ibu Bule dengan Indonesia
"Membatasi jumlah pengunjung paling banyak 50 persen dari kapasitas warung makan, rumah makan, kafe, atau restoran," tuturnya.