DKI Atur Aktivitas Warga di Taman dan RTH Saat PSBB Transisi, Ini Aturannya

Selama PSBB transisi di Jakarta, yang boleh beraktivitas di taman yakni warga usia 9-60 tahun

Bangun Santoso
Senin, 12 Oktober 2020 | 06:24 WIB
DKI Atur Aktivitas Warga di Taman dan RTH Saat PSBB Transisi, Ini Aturannya
Ilustrasi aktivitas warga di taman kota. (AFP/Russia Beyond).

SuaraJakarta.id - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerapkan aturan warga berusia 9 tahun hingga 60 tahun yang dapat menikmati taman atau ruang terbuka hijau (RTH) dan ruang publik terbuka ramah anak (RPTRA) saat penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi pada 12-25 Oktober 2020.

Hal itu disampaikan secara resmi oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pada Minggu, usai pengumuman penerapan PSBB transisi guna mengantisipasi penyebaran COVID-19.

Sementara, bagi warga berusia di bawah sembilan tahun, maupun di atas 60 tahun tidak diperkenankan berada pada ruangan terbuka tersebut, lantaran termasuk usia rentan terpapar COVID-19.

Adapun pengetatan protokol kesehatan yang baru diharuskan menutup bagian bangunan RPTRA.

Baca Juga:Catat! Ini Aturan Pengendara Mobil Saat Masa PSBB Transisi di Jakarta

Selain itu, alat permainan dan kebugaran dilarang untuk digunakan warga di ruangan terbuka hijau tersebut.

Pemrpov DKI juga mewajibkan untuk memberlakukan protokol pencegahan COVID-19 yaitu:

1. Hygiene

  • Menerapkan Perilaku Hidup Bersih Sehat (PHBS);
  • Wajib menggunakan masker di luar rumah;
  • Rutin desinfeksi fasilitas;
  • Menghindari kontak fisik dengan mengutamakan cashless payment dan transaksi secara daring;
  • Bila ditemukan klaster (bekerja bersama, berinteraksi dekat) di sebuah tempat kerja, maka wajib melakukan penutupan tempat kerja selama 3 x 24 jam untuk desinfeksi.

2. Physical-Distancing

  • Sebisa mungkin tetap WFH, setiap bisnis wajib menyiapkan "COVID-19 Safety Plan";
  • Menjaga jarak aman 1 - 2 meter antar orang, dan mencegah terjadinya kerumunan.

3. Contact Tracing

Baca Juga:PSBB Transisi Beroperasi Hari Ini, Hiburan Malam Tetap Tak Boleh Buka

  • Wajib melakukan pencatatan data seluruh pengunjung dan pegawai, dengan buku tamu atau sistem teknologi informasi;
  • Penggunaan teknologi di semua bidang untuk membantu contact tracing;
  • Bersedia untuk membantu petugas contact tracing jika diminta.

4. Pendataan: Setiap sektor wajib melakukan pendataan pengunjung.

Sumber: Antara

REKOMENDASI

News

Terkini