Tepergok Bawa HP, Santri Babak Belur Dipukuli Ustaz Ponpes di Tangsel

Peristiwa itu terjadi pada Kamis (1/10/2020) dini hari sekira pukul 03.00 WIB setelah shalat tahajud.

Husna Rahmayunita
Senin, 12 Oktober 2020 | 16:17 WIB
Tepergok Bawa HP, Santri Babak Belur Dipukuli Ustaz Ponpes di Tangsel
Ilustrasi penganiayaan (Shutterstock).

SuaraJakarta.id - Empat ustaz atau guru pondok pesantren (Ponpes) di Pondok Cabe, Kota Tangerang Selatan ditangkap polisi. Mereka terciduk melakukan pemukulan terhadap santri.

Hal itu diungkapkan oleh Kapolsek Pamulang Kompol Supiyanto. Ia menerangkan, peristiwa itu terjadi pada Kamis (1/10/2020) dini hari sekira pukul 03.00 WIB setelah shalat tahajud.

Korbannya, adalah santri atau siswa kelas 3 Madrasah Aliyah. Yakni, berinisial FY, R dan B. Mereka, masih berusia di bawah 18 tahun.

"Telah terjadi kekerasan terhadap anak, empat kejadian perkara di Pondok Pesantren Ummul Qura Pondok Cabe Ilir, Pamulang. Kejadiannya tanggal 1 dan korban baru lapor tanggal 2 Oktober," kata Supiyanto kepada awak media di kantornya, Senin (12/10/2020).

Baca Juga:Puspiptek Serpong Jadi Pusat Pengembangan Vaksin Virus Corona

Supiyanto menyebut, empat orang uztaz yang menjadi tersangka kekerasan itu merupakan kakak tingkat yang kini mengabdi di Ponpes tersebut.

Para tersangka masing-masing berinisial, AN, RY, AU, dan MA. Mereka, diperkirakan berusia di atas 18 tahun.

Kapolsek Pamulang Kompol Supiyanto. (Suara.com/Wivy)
Kapolsek Pamulang Kompol Supiyanto. (Suara.com/Wivy)

Supiyanto menuturkan, tindak kekerasan itu berawal dari para korban yang melakukan pelanggaran. Salah satunya, ketahuan membawa handphone.

"Salah satunya membawa handphone. Para tersangka ini bekerja di situ. Mereka melakukan tindakan yang seharusnya tidak dilakukan. Di situ (Ponpes-red) ada sanksi, tetapi yang melakukan pelanggaran tidak boleh sanksi dengan tindak kekerasan," tutur Supiyanto.

Supiyanto memamparkan, di antara para pelaku ada yang menggunakan rotan untuk memberi hukuman terhadap korban.

Baca Juga:Ditinggal Salat Magrib, Motor Pak Mijo Hilang

"Korban dipukul pakai rotan. Korban alami luka di tangan, punggung dan ada bekas luka di kepala. Mereka juga sudah melakukan visum. Menurutnya, tindakan kekerasan sebelumnya juga sudah dilakukan," paparnya.

Atas perbuatannya, keempat pelaku dijerat dengan Undang-undang nonor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

"Saat ini para tersangka kita amankan di Polsek Tangsel. Terancam hukuman maksimal lima tahun penjara," pungkasnya.

Kontributor : Wivy Hikmatullah

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini