Gegara Pukuli Santri, Empat Ustaz Ponpes di Tangsel Diringkus Polisi

Kapolsek Pamulang Kompol Supiyanto membenarkan soal penangkapan ustaz tersebut

Bangun Santoso
Senin, 12 Oktober 2020 | 13:14 WIB
Gegara Pukuli Santri, Empat Ustaz Ponpes di Tangsel Diringkus Polisi
Kapolsek Pamulang Kompol Supiyanto. (Suara.com/Wivy)

SuaraJakarta.id - Empat oknum ustaz atau guru di salah satu pondok pesantren di Pondok Cabe, Kota Tangerang Selatan ditangkap polisi. Mereka diringkus polisi lantaran kebablasan dalam memberikan hukuman berupa tindak kekerasan terhadap santri.

Kapolsek Pamulang Kompol Supiyanto membenarkan soal penangkapan ustaz tersebut. Mereka, ditangkap pada pekan lalu.

"Sudah saya tahan empat orang senior pondok pesantren, kejadian sudah seminggu lalu," katanya ditemui di kantornya, Senin (12/10/2020).

Supiyanto menerangkan, tindak kekerasan itu dilakukan oleh para senior sekaligus ustaz yang mengabdi di pesantren dengan motif memberi hukuman kepada para santri atau siswa yang dianggap melanggar peraturan yang berlaku.

Baca Juga:Habis Delta Spa, Kini Vins 3 Bar Serpong Digerebek, Banyak Kondom Bekas

"Saya secara pasti enggak tahu. Tapi yang jelas dia melakukan pelanggaran di dalam pondok pesantren. Sebenarnya sanksi enggak harus kekerasan. Paling dikasih sanksinya disuruh menghapal Alquran, ayat-ayat lah gitu. Artinya kan dia melanggar, main hakim sendiri. Gitu aja. Intinya itu," terang Supiyanto.

Lebih lanjut, para pelaku tindak kekerasan di lingkungan pendidikan itu melakukan pemukulan menggunakan tangan terhadap korbannya.

"Iya melakukan kekerasan dipukuli pakai tangan," katanya.

Para pelaku, diketahui berusia di atas 18 tahun. Sementara korbannya yang melapor di bawah 18 tahun.

"Kalau korbannya masih umur di bawah 18 tahun. Korban kelas tiga Madrasah Aliyah (MA). Pihak ponpesnya sudah kita panggil dan dimintai keterangan," kata Supiyanto.

Baca Juga:Wanita Paruh Baya Dipukul Saat Salat, Polisi Kantongi Identitas Pelaku

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, empat oknum guru di ponpes itu ditahan di Polsek Pamulang.

"Ancamannya ya di atas lima tahun penjara," katanya menambahkan.

Kontributor : Wivy Hikmatullah

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak