SuaraJakarta.id - Wali Kota Tangerang Arief Wismansyah mengirimkan surat kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait penangguhan UU Cipta Kerja (Ciptaker)
Surat tersebut telah dikirim pada, Jumat (9/10/2020) lalu. Surat ini untuk menindaklanjuti gelombang aksi massa menolak UU Ciptaker yang terjadi di Kota Tangerang, pekan lalu.
Surat dengan Nomor: 560/2278-Disnaker perihal Penyampaian Aspirasi Dari Serikat Pekerja di Kota Tangerang disampaikan ke Presiden Cc Menteri Dalam Negeri RI.
Arief mengatakan, dengan telah disahkannya Undang-undang Cipta Kerja oleh DPR RI, Senin (5/10/2020) lalu, Kota Tangerang menjadi salah satu kota yang banyak terjadi unjuk rasa dari serikat pekerja atau serikat buruh.
Baca Juga:Biar Ciptaker Tak Diributkan Terus, Bamsoet Minta Jokowi Cepat Terbitkan PP
Dalam surat tersebut, Arief juga menyampaikan aspirasi para buruh dengan meminta penangguhan terhadap diberlakukannya UU Ciptaker tersebut.
"Kami menyampaikan aspirasi dari serikat pekerja di Kota Tangerang, kiranya Bapak berkenan untuk mempertimbangkan penangguhan terhadap diberlakukannya Undang-Undang Cipta Kerja," kata Arief membacakan isi surat tersebut, saat ditemui di Pusat Pemerintahan Kota Tangerang, Senin (12/10/2020).
Sementara itu, Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Tangerang, Rahmansyah menambahkan, Pemkot Tangerang berharap agar para pekerja di Kota Tangerang untuk dapat bersabar dan tetap menjaga kondusivitas.
"Aspirasi dari para pekerja sudah Pemkot sampaikan kepada Pemerintah Pusat," imbuhnya dilansir dari Banten News—jaringan Suara.com—Senin (12/10/2020).
Diketahui, surat untuk Jokowi yang ditandatangani langsung oleh Arief ini juga ditembuskan kepada DPRD Kota Tangerang, Gubernur Banten dan DPR RI.
Baca Juga:Kepung Pemkot Tangerang soal Omnibus Law, Mahasiswa Bakar Ban