Kepung Pemkot Tangerang soal Omnibus Law, Mahasiswa Bakar Ban

Mahasiswa menuntut Wali Kota Tangerang Arief Wismansyah dan DPRD menyatakan sikap tolak Omnibus Law Cipta Kerja.

Rizki Nurmansyah
Senin, 12 Oktober 2020 | 16:04 WIB
Kepung Pemkot Tangerang soal Omnibus Law, Mahasiswa Bakar Ban
Ratusan mahasiswa gabungan mengepung Kantor Pemkot Tangerang, Senin, (12/10/2020). Kedatangan mereka untuk meminta Wali Kota Tangerang Arief Wismasnyah dan DPRD Kota Tangerang menyatakan sikap menolak Omnibus Law Cipta Kerja. [Suara.com/Irfan Maulana]

SuaraJakarta.id - Unjuk rasa menolak pengesahan Omnibus Law Cipta Kerja masih terus berlanjut. Kali ini, ratusan mahasiswa menggeruduk kantor pusat Pemerintahan Kota Tangerang, Senin, (12/10/2020).

Aksi ini mereka lakukan untuk menuntut Wali Kota Tangerang Arief Wismansyah dan DPRD Kota Tangerang menyatakan sikap turut menolak UU Cipta Kerja.

Pantauan Suara.com di lokasi, ratusan mahasiswa itu datang bergelombang. Gelombang pertama datang sekira pukul 13.30 WIB dan yang kedua sekira 14.00 WIB.

Mereka langsung mengepung kantor Pemkot Tangerang. Setiap pintu masuk Timur dan Barat dikepung oleh mahasiswa.

Baca Juga:Judicial Review Omnibus Law, Bima Arya Akan Rumuskan dengan APEKSI

Sembari berorasi, mereka meminta DPRD dan Pemkot Tangerang menyatakan sikap menolak Omnibus Law Cipta Kerja.

"Kami tidak akan pergi sebelum mereka (Walikota dan DPRD Kora Tangerang) menandatangani surat pernyataan menolak UU Cipta Kerja," ujar koordinator aksi, Fadil dalam orasinya.

Ratusan mahasiswa gabungan mengepung Kantor Pemkot Tangerang, Senin, (12/10/2020). Kedatangan mereka untuk meminta Wali Kota Tangerang Arief Wismasnyah dan DPRD Kota Tangerang menyatakan sikap menolak Omnibus Law Cipta Kerja. [Suara.com/Irfan Maulana]
Ratusan mahasiswa gabungan mengepung Kantor Pemkot Tangerang, Senin, (12/10/2020). Kedatangan mereka untuk meminta Wali Kota Tangerang Arief Wismasnyah dan DPRD Kota Tangerang menyatakan sikap menolak Omnibus Law Cipta Kerja. [Suara.com/Irfan Maulana]

Menurutnya Omnibus Law UU Cipta Kerja ini dapat menyengsarakan rakyat. Terutama kaum buruh.

"Tidak mengedepankan masyarakat. Ini yang harus kita lawan. Kami menuntut untuk bagaimana tanggung jawab pemerintah daerah dalam disahkannya Undang-Undang ini," kata Fadil.

Fadil mengatakan, bila Wali Kota dan DPRD Kota Tangerang bersama rakyat, maka seharusnya mereka bersedian sikap menolak UU Cipta Kerja. Lantaran, mereka dipilih oleh rakyat.

Baca Juga:Ditantang Jokowi Uji Materi UU Ciptaker, Buruh: Kami Waswas MK Tak Netral

"Ke mana mereka yang katanya bersama rakyat, keluar. Hidup mahasiswa, hidup rakyat, hidup rakyat yang tertindas," tegas Fadil.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak