Dalam penyelidikan lebih lanjut, polisi berhasil menyita barang bukti berupa tiga sepeda motor tanpa surat lengkap, diduga hasil curian.
Saat kamar indekos pelaku diperiksa, polisi menemukan enam mata kunci letter T yang digunakan pelaku untuk melancarkan aksi pencurian.
Seno mengatakan kedua pelaku beraksi dengan peran masing-masing yang sudah berkoordinasi sebelumnya.
Satu pelaku beraksi sebagai pemetik motor, dan seorang lagi sebagai pemantau situasi di lokasi.
Baca Juga:Diberikan Kunci Motor oleh Teman, Pemuda Babak Belur Dihujani Bogem Mentah
"Tiap-tiap lokasi kejadian, kedua pelaku sering bergantian peran, artinya keduanya mempunyai keahlian untuk melakukan pencurian" ujar Seno.
Kedua garong kini ditahan di Mapolsek Tanjung Duren Jakarta Barat dan dapat dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. [Antara]