Sepi Pesanan saat Pandemi, Dua Penjahit Alih Profesi Jadi Garong

Kedua pelaku mengaku kepada polisi telah menjual lima sepeda motor matik hasil pencurian.

Rizki Nurmansyah
Senin, 12 Oktober 2020 | 18:00 WIB
Sepi Pesanan saat Pandemi, Dua Penjahit Alih Profesi Jadi Garong
Ilustrasi pencurian motor (curanmor).

Kedua garong kini ditahan di Mapolsek Tanjung Duren Jakarta Barat dan dapat dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. [Antara]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini