Kedua garong kini ditahan di Mapolsek Tanjung Duren Jakarta Barat dan dapat dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. [Antara]
Sepi Pesanan saat Pandemi, Dua Penjahit Alih Profesi Jadi Garong
Kedua pelaku mengaku kepada polisi telah menjual lima sepeda motor matik hasil pencurian.
Rizki Nurmansyah
Senin, 12 Oktober 2020 | 18:00 WIB
Cari Tahu
Kumpulan Kuis Menarik
BERITA TERKAIT
Tangerang Kota Paling Rawan! Ini Peta Wilayah Kriminalitas di Jabodetabek Sepanjang 2026
30 Juni 2026 | 17:50 WIB WIBREKOMENDASI
Terkini