Namun nota keuangan diklaim KBN tak pernah diberikan KCN sehingga dividen tak lagi diterima dan menjadi kerugian negara.
"Ya potensi kerugian negara dari potensi keuntungan operasional selama ini, kurang lebih Rp 55 miliar," jelasnya.
Selain itu, KCN dianggapnya seperti tidak pernah melakukan koordinasi dengan KBN selama beroperasi.
Padahal aset yang dijalankan KCN senilai sekitar Rp 1,8 triliun merupakan milik BUMN itu.
Baca Juga:Minta Demonstrasi FPI Cs Jangan Rusak Fasum, Ketua DPRD: Itu Uang Rakyat
"Kemudian (potensi kerugian negara) dari goodwill mereka Rp 1,8 triliun. Maksudnya dengan objek usaha kan milik KBN nilainya Rp 1,8 triliun. Mereka kan punya saham, modal, walaupun gak bentuk uang," tuturnya.
Ketua Pansus KBN DPRD DKI, Pandapotan Sinaga menyebut pihaknya masih melakukan pengumpulan informasi dari berbagai pihak.
Sebelum memanggil KCN hari ini, ia sudah memanggil beberapa unsur terkait dan selanjutnya akan mengundang PT KTU.
"Kita akan mengundang KTU. Kita perlu perjelas dari apa yang disampaikan KCN tadi," pungkas Pandapotan.
Baca Juga:Soal UU Ciptaker, Zita: Jangankan Suara Rakyat, Sesama Dewan Aja Diabaikan