Akan Pulang ke Indonesia, Habib Rizieq Negosiasi dengan Arab Saudi

Kekinian Rizieq menunggu penyelesaian proses administrasi.

Pebriansyah Ariefana
Rabu, 14 Oktober 2020 | 07:09 WIB
Akan Pulang ke Indonesia, Habib Rizieq Negosiasi dengan Arab Saudi
Habib Rizieq Shihab (Suara.com/Oke Atmaja)

SuaraJakarta.id - FPI mengumumkan imam besarnya, Habib Rizieq Shihab akan pulang ke Indonesia. Kepulangan Habib Rizieq akan dilakukan tanpa campur tangan pemerintah.

Hal itu diumumkan Dewan Pimpinan Pusat FPI menyebut Rizieq kembali ke tanah air tanpa bantuan pemerintah.

Ketua Umum DPP FPI, Ahmad Shabri Lubis mengatakan Rizieq telah melakukan perundingan dengan otoritas Arab Saudi untuk proses kepulanganya.

Poster Habib Rizieq Shihab menyerukan penggalangan dana untu kebutuhan tenaga medis corona. (istimewa).
Poster Habib Rizieq Shihab menyerukan penggalangan dana untu kebutuhan tenaga medis corona. (istimewa).

"Bahwa setelah melalui proses perundingan panjang antara IB-HRS dan otoritas Saudi Arabia, tanpa bantuan rezim zalim Indonesia, akhirnya terdapat kejelasan dan titik terang mengenai kepulangan IB-HRS," kata Ahmad melalui keterangan tertulis, Selasa (13/10/2020).

Baca Juga:Pencekalan Sudah Dicabut, Habib Rizieq Segera Pulang ke Indonesia

Hasil perundingan itu, kata Ahmad, status pencekalan Rizieq pun dicabut berikut dengan denda dari otoritas Arab Saudi.

Kekinian Rizieq menunggu penyelesaian proses administrasi.

Seruan Tolak UU Cipta Kerja

Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab ikut menolak Undang-Undang Cipta Kerja atau UU Cipta Kerja. Menurutnya, UU Cipta Kerja pro kepentingan asing.

Bahkan Rizieq menilai Pemerintahan Joko Widodo mementingkan geopolitik Cina. Hal itu diungkapkan Rizieq dalam pernyataan bersama Habib Rizieq Centre, FPI, GNPF Ulama dan PA 212.

Baca Juga:Habib Rizieq Akan Pulang, FPI: Tanpa Bantuan Rezim Zalim Indonesia

[Suara.com/Ema Rohimah]
[Suara.com/Ema Rohimah]

Dalam surat itu berjudul penolakan terhadap UU Cipta Kerja. Dalam surat itu, tertandatangan Ketua Umum FPI Ahmad Shobri Lubis, Ketua Umum GNPF-U Yusuf Muhammad Martak, Ketua Umum PA 212 Slamet Ma’arif, Direktur HRS Center Abdul Chair Ramadhan dan Habib Rizieq Shihab sebagai yang bertandatangan "mengetahui".

Berikut isi lengkap surat pernyataan itu:

Mencermati perkembangan politik hukum yang semakin menjauh dari tujuan dan cita-cita nasional sebagaimana diamanatkan dalam Mukadimah Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Kebijakan penyelenggaraan negara telah menegasikan prinsip kedaulatan rakyat dan paham negara kesejahteraan (welfare state) dengan mengutamakan kepentingan oligarki kapitalis.

Rezim lebih mengutamakan kepentingan geopolitik Republik Rakyat China (RRC), dengan tetap mendatangkan TKA yang berpaham Komunis.

Tetap menggelar Pilkada di tengah ancaman pandemi Covid-19 demi politik dinasti (feodalisme). Di sisi lain, tindakan penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power), persekusi, intimidasi dan kriminalisasi masih terus berlangsung.

Seiring dengan itu, rezim mengajukan Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja (Omnibus Law) yang kini telah disahkan menjadi undang-undang.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini