"Keputusan Departemen Luar Negeri baru-baru ini untuk mencabut larangan Prabowo Subianto adalah kebalikan total dari kebijakan luar negeri AS yang telah berlangsung lama," kata Direktur Nasional Advokasi dan Hubungan Pemerintah Amnesty International AS, Joanne Lin.
Lin menyebut kunjungan Prabowo ke Amerika sebagai bencana besar bagi HAM di Indonesia.
Senator Patrick Leahy, penulis undang-undang yang melarang bantuan militer AS ke unit militer asing yang melanggar HAM tanpa hukuman, mengutuk keputusan pemerintahan Trump dan mengatakan Prabowo tidak memenuhi syarat untuk memasuki AS.
"Dengan memberikan visa kepada Menhan Prabowo Subianto, Presiden dan Menteri Luar Negeri sekali lagi telah menunjukkan bahwa bagi mereka hukum dan ketertiban adalah slogan kosong yang mengabaikan pentingnya keadilan," kata Leahy.
Baca Juga:Visa Prabowo ke AS Diprotes, Komisi I DPR: Ini Bukan Undangan Sembarangan
Prabowo secara konsisten membantah keterlibatannya dalam setiap dugaan pelanggaran hak asasi manusia, termasuk di Jakarta, Timor Timur, dan juga Papua Barat.
AS diperkirakan akan kembali memperingatkan Jakarta tentang pembelian senjata besar-besaran dari Moskow.
Peringatan tersebut seringkali disuarakan AS kepada mitranya di seluruh dunia karena membeli jet tempur Rusia dapat memicu sanksi AS di bawah Undang-Undang Penentang Amerika Melalui Sanksi AS (CAATSA), kata para ahli.
"Kami meningkatkan risiko CAATSA dalam semua percakapan kami dengan Kementerian Pertahanan," kata pejabat AS itu.
Kementerian Pertahanan Indonesia menolak berkomentar tentang kunjungan Prabowo Subianto ke AS.
Baca Juga:Diundang ke Pentagon, Media AS Soroti Pelanggaran HAM Prabowo Subianto
Namun, seorang pejabat pemerintah Indonesia mengatakan melalui kunjungan itu, Indonesia ingin membuka peta jalan untuk mendapatkan jet tempur F35.