Praka P Terbukti Penyuka Sesama Jenis, Dipenjara & Dipecat dari TNI

Dalam dakwaannya, Praka P didakwa melanggar Pasal 103 ayat 1 KUHP Militer, yaitu tidak menaati perintah dinas.

Rizki Nurmansyah
Kamis, 15 Oktober 2020 | 19:30 WIB
Praka P Terbukti Penyuka Sesama Jenis, Dipenjara & Dipecat dari TNI
Ilustrasi tentara.

Saat itu, Burhan diberikan informasi adanya fenomena LGBT di lingkungan tersebut.

Hal itu disampaikan Burhan dalam sebuah acara bertajuk Pembinaan Teknis dan Administrasi Yudisial Pada Empat Lingkungan Peradilan Seluruh Indonesia yang disiarkan melalui akun YouTube Mahkamah Agung RI, Senin (12/10/2020) lalu.

"Agak unik yang disampaikan mereka kepada saya yakni masalah mencermati perkembangan LGBT di lingkungan TNI," kata Burhan.

Bahkan, ia juga diberitahu kalau sudah ada kelompok khusus anggota yang memiliki kecenderungan serupa.

Baca Juga:Ada Persatuan LGBT di TNI, Ini Kata DPR

Bukan hanya TNI, Polri pun ikut masuk dalam kelompok tersebut.

"Ternyata mereka menyampaikan kepada saya sudah ada kelompok-kelompok baru, kelompok persatuan LGBT TNI-Polri," ungkapnya.

Ilustrasi tentara Belanda (Shutterstock).
Ilustrasi tentara. (Shutterstock).

Burhan menyebut pemimpin kelompok itu berpangkat sersan. Sementara anggotanya berpangkat letnal kolonel.

"Ini unik. Tapi memang ini kenyataan," ucapnya.

Internal TNI

Baca Juga:MA: Ada Kelompok Persatuan Homoseks di Lingkungan TNI dan Polri

Di lain pihak, Komisi I DPR enggan ikut campur terkait temuan adanya persatuan LGBT di lingkungan TNI.

Ketua Komisi I Meutya Hafid berujar hal itu merupakan urusan internal TNI.

Komisi I hanya sebatas menanggapi perihal TNI yang terkait dengan aspek pertahanan negara.

"Itu internal TNI. Kami kalau ada pelanggaran terhadap konstitusi kepada profesionalitas kerja itu baru kami komentari. Di luar itu, silakan urusan internal TNI bagaimana mengatur dirinya sendiri," kata Meutya di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (15/10/2020).

Politikus Partai Golkar, Meutya Hafid. (Suara.com/Ria Rizki)
Politikus Partai Golkar, Meutya Hafid. (Suara.com/Ria Rizki)

Sebelumnya dalam dakwaannya, Praka P didakwa melanggar Pasal 103 ayat 1 KUHP Militer, yaitu tidak menaati perintah dinas.

Adapun perintah dinas yang dimaksud adalah Surat Telegram Panglima TNI Nomor ST/1648/2019 tanggal 22 Oktober 2019 tentang Larangan terhadap prajurit TNI dan PNS serta keluarganya untuk melakukan hubungan sesama jenis.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini