Praka P Terbukti Penyuka Sesama Jenis, Dipenjara & Dipecat dari TNI

Dalam dakwaannya, Praka P didakwa melanggar Pasal 103 ayat 1 KUHP Militer, yaitu tidak menaati perintah dinas.

Rizki Nurmansyah
Kamis, 15 Oktober 2020 | 19:30 WIB
Praka P Terbukti Penyuka Sesama Jenis, Dipenjara & Dipecat dari TNI
Ilustrasi tentara.

Saat itu, Burhan diberikan informasi adanya fenomena LGBT di lingkungan tersebut.

Hal itu disampaikan Burhan dalam sebuah acara bertajuk Pembinaan Teknis dan Administrasi Yudisial Pada Empat Lingkungan Peradilan Seluruh Indonesia yang disiarkan melalui akun YouTube Mahkamah Agung RI, Senin (12/10/2020) lalu.

"Agak unik yang disampaikan mereka kepada saya yakni masalah mencermati perkembangan LGBT di lingkungan TNI," kata Burhan.

Bahkan, ia juga diberitahu kalau sudah ada kelompok khusus anggota yang memiliki kecenderungan serupa.

Baca Juga:Ada Persatuan LGBT di TNI, Ini Kata DPR

Bukan hanya TNI, Polri pun ikut masuk dalam kelompok tersebut.

"Ternyata mereka menyampaikan kepada saya sudah ada kelompok-kelompok baru, kelompok persatuan LGBT TNI-Polri," ungkapnya.

Ilustrasi tentara Belanda (Shutterstock).
Ilustrasi tentara. (Shutterstock).

Burhan menyebut pemimpin kelompok itu berpangkat sersan. Sementara anggotanya berpangkat letnal kolonel.

"Ini unik. Tapi memang ini kenyataan," ucapnya.

Internal TNI

Baca Juga:MA: Ada Kelompok Persatuan Homoseks di Lingkungan TNI dan Polri

Di lain pihak, Komisi I DPR enggan ikut campur terkait temuan adanya persatuan LGBT di lingkungan TNI.

Ketua Komisi I Meutya Hafid berujar hal itu merupakan urusan internal TNI.

Komisi I hanya sebatas menanggapi perihal TNI yang terkait dengan aspek pertahanan negara.

"Itu internal TNI. Kami kalau ada pelanggaran terhadap konstitusi kepada profesionalitas kerja itu baru kami komentari. Di luar itu, silakan urusan internal TNI bagaimana mengatur dirinya sendiri," kata Meutya di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (15/10/2020).

Politikus Partai Golkar, Meutya Hafid. (Suara.com/Ria Rizki)
Politikus Partai Golkar, Meutya Hafid. (Suara.com/Ria Rizki)

Sebelumnya dalam dakwaannya, Praka P didakwa melanggar Pasal 103 ayat 1 KUHP Militer, yaitu tidak menaati perintah dinas.

Adapun perintah dinas yang dimaksud adalah Surat Telegram Panglima TNI Nomor ST/1648/2019 tanggal 22 Oktober 2019 tentang Larangan terhadap prajurit TNI dan PNS serta keluarganya untuk melakukan hubungan sesama jenis.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak