Praka P Terbukti Penyuka Sesama Jenis, Dipenjara & Dipecat dari TNI

Dalam dakwaannya, Praka P didakwa melanggar Pasal 103 ayat 1 KUHP Militer, yaitu tidak menaati perintah dinas.

Rizki Nurmansyah
Kamis, 15 Oktober 2020 | 19:30 WIB
Praka P Terbukti Penyuka Sesama Jenis, Dipenjara & Dipecat dari TNI
Ilustrasi tentara.

Kelompok LGBT

Ketua Kamar Militer Mahkamah Agung Mayor Jenderal (Purn) Burhan Dahlan mengungkapkan, orientasi seksual LGBT ikut berkembang di kalangan TNI.

Bahkan, menurut informasi yang didapat Burhan, terdapat pula kelompok persatuan LGBT TNI - Polri.

Untuk diketahui, LGBT adalah akronim dari orientasi seksual sejenis, yakni lesbi, gay, biseksual dan transgender.

Baca Juga:Ada Persatuan LGBT di TNI, Ini Kata DPR

Ketua Kamar Militer Mahkamah Agung Mayor Jenderal (Purn) Burhan Dahlan. [YouTube/Mahkamah Agung RI]
Ketua Kamar Militer Mahkamah Agung Mayor Jenderal (Purn) Burhan Dahlan. [YouTube/Mahkamah Agung RI]

Burhan mendapatkan kabar tersebut ketika ia diajak berdiskusi di Markas Besar TNI Angkatan Darat.

Saat itu, Burhan diberikan informasi adanya fenomena LGBT di lingkungan tersebut.

Hal itu disampaikan Burhan dalam sebuah acara bertajuk Pembinaan Teknis dan Administrasi Yudisial Pada Empat Lingkungan Peradilan Seluruh Indonesia yang disiarkan melalui akun YouTube Mahkamah Agung RI, Senin (12/10/2020) lalu.

"Agak unik yang disampaikan mereka kepada saya yakni masalah mencermati perkembangan LGBT di lingkungan TNI," kata Burhan.

Bahkan, ia juga diberitahu kalau sudah ada kelompok khusus anggota yang memiliki kecenderungan serupa.

Baca Juga:MA: Ada Kelompok Persatuan Homoseks di Lingkungan TNI dan Polri

Bukan hanya TNI, Polri pun ikut masuk dalam kelompok tersebut.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak