SuaraJakarta.id - Polres Tangerang Selatan berhasil mengungkap pelaku tabrak lari yang melindas seorang bocah di sekitar Alam Sutera, Kota Tangerang, yang viral di media sosial.
Pelakunya diketahui merupakan warga Kampung Sumur Jatinegara, Cakung, Jakarta Timur.
Polisi telah mengamankan mobil jenis Kijang Innova berwarna abu-abu yang melindas bocah di Alam Sutera pada, Kamis (15/10/2020), sebagai barang bukti di kantor Polres Tangsel.
"Kalau kendaraannya kita sita. Untuk orangnya tuntutan pasal yang dia lakukan itu kurang dari lima tahun, jadi enggak bisa ditahan. Dia dikenakan pasal soal tabrak lari," kata Dhady saat dikonfirmasi, Jumat (16/10/2020).
Baca Juga:Sempat Viral, Mobil yang Bikin Ngilu Lindas Bocah Akhirnya Diamankan Polisi
Sementara itu, lanjut Dhady, pengendara mobil yang menabrak dan melindas bocah bernama Rangga itu belum dapat dimintai keterangan lantaran kesibukan kerja.
"Mau langsung ditahan tidak memungkinkan, kecuali anaknya (korban) itu meninggal, baru langsung penanganan penangkapan paksa. Kalau ini kendaraannya aja kita tahan di Polres. Berikutnya dimintai keterangannya kapan bisanya," ungkapnya.
![Tangkapan layar detik-detik bocah bertopi putih jatuh dan terlindas mobil yang diduga terjadi di kawasan Alam Sutera, Serpong, Tangsel, Senin (12/10/2020). [Instagram@tangerang.terkini]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2020/10/13/84172-bocah-terlindas-mobil-di-alam-sutera.jpg)
Mobil yang melindas bocah itu diamankan berdasarkan hasil penyelidikan saksi-saksi dan CCTV.
"Walaupun nopolnya enggak bisa dilihat, kita sangat-sangat kesulitan karena banyak sekali mobil dengan warna itu. CCTV jalan semua kita liatin. Setelah ketemu, pemilik mobil mengakui menabrak bocah di Alam Sutera," paparnya..
"Kepanjangannya nanti, dirilis sama pak kasat ya," tutupnya.
Baca Juga:Viral Bikin Ngilu Terlindas Mobil di Alam Sutera, Begini Kondisi Rangga
Diberitakan sebelumnya, video seorang bocah terlindas mobil di sekitar Alam Sutera, Kota Tangerang Selatan, pada Senin (12/10/2020) lalu viral di medsos.
- 1
- 2