D menyebut, rencananya akan membuat aktivitas untuk anaknya tersebut. Tujuannya, tak lain agar anaknya sedikit melupakan perisitiwa itu.
"Saya lagi rencana agar dia ada kegiatan meskipun hanya di rumah saja. Saya minta dia untuk buat jepitan. Saya mau usaha menjual jepitan," paparnya.

Gelar Perkara
Diketahui, Jaidil (50), diduga menggauli area belakang korban yang tak lain tetangganya.
Baca Juga:Berkedok Tempat Spa, Ruko di Kabupaten Tangerang Ternyata Sarang Prostitusi
Modusnya mengaku memiliki kemampuan supranatural untuk membuat korban bisa cepat dapat jodoh.
Kekinian, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Tangerang sudah mengumpulkan bukti-bukti untuk menjerat Jaidil. Ia akan dijadikan tersangka oleh polisi.
Kanit PPA Polresta Tangerang, AKP Agus Ahmad mengatakan, pihaknya akan melakukan gelar perkara untuk menaikan status pelaku menjadi tersangka.
Gelar perkara itu akan dilakukan, pada Senin (19/10/2020).
"Hari Senin (19/10/2020), kami melalukan gelar (perkara) untuk menaikan status pelakunya menjadi tersangka. Setelah itu baru kami melakukan penangkapan," ujarnya kepada Suara.com.
Baca Juga:Pelaku Pencabulan ABG di Tangerang Masih Bebas Berkeliaran, Ini Kata Polisi
"Soal ketangkapnya hari Selasa atau Rabu, kami harus lidik dulu. Ini untuk mengetahui keberadaan pelakunya, apakah dia berada di rumah atau tempat lain," sambungnya.
Kontributor : Ridsha Vimanda Nasution