Tepergok Lagi Bugil sama Istrinya, AS Tebas Kepala Tetangga Pakai Celurit

AS pun membeberkan, aksi beringas itu lantaran dirinya sudah gelap mata. Dia memergoki sang istri saat sedang asyik berhubungan badan saat pulang ke rumah sehabis mencari rump

Agung Sandy Lesmana
Senin, 19 Oktober 2020 | 11:40 WIB
Tepergok Lagi Bugil sama Istrinya, AS Tebas Kepala Tetangga Pakai Celurit
Ilustrasi barang bukti celurit. (SUARA/Baktora)

SuaraJakarta.id - Seorang pria berinisial S (42) menjadi dibacok oleh AS (32), yang tak lain adalah tetangganya sendiri di Kedungdoro, Kecamatan Kunir, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur.

Diduga aksi tersebut dilakukan lantaran AS terbakar emosi saat memergoki korban sedang telanjang dengan istrinya di dalam rumahnya.

Perbuatan mesum itu dilakukan karena pelaku ternyata menjalin hubungan gelap dengan istri AS, sejak wanita itu masih menjadi PSK atau Pegawai Seks Komersial.

Dikutip dari Terkini.id--jaringan Suara.com, peristiwa pembacokan itu terjadi pada Selasa (13/10/2020) di rumah kontrakan AS di Desa Kabuaran, Kecamatan Kunir, Kabupaten Lumajang, yang lokasinya merupakan eks lokalisasi.

Baca Juga:Identitas Polisi yang Tewas Dibacok Begal di Pondok Ranggon

AS pun membeberkan, aksi beringas itu lantaran dirinya sudah gelap mata. Dia memergoki sang istri saat sedang asyik berhubungan badan saat pulang ke rumah sehabis mencari rumput.

“Saya pulang cari rumput kok dengar ada suara orang laki-laki dari dalam kamar, saya dobrak lihat istri saya dalam keadaan telanjang sama orang lain,” kata AS.

Tanpa tendeng aling-aling, pria tersebut langsung membacok kepala S. Sehabis puas menyabet korban dengan celurit, AS langsung melarikan diri. Namun, pelarian korban tak begitu lama. Setelah kejadian, polisi langsung meringkusnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Lumajang, AKP Masykur mengungkapkan, dari kejadian itu korban mengalami luka cukup serius pada bagian kepala dan tangan karena sabetan senjata tajam itu.

“Kepala belakang sama tangan kena. Itu tangan kena waktu menangkis celurit. Dan kondisi korban masih hidup sudah di Rumah Sakit Bhayangkara,” kata Masykur.

Baca Juga:Simpan Dendam Kesumat, 3 Warga Nias Bakar Rumah dan Bacok Korban Sekeluarga

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya itu, kini pelaku disangkakan telah melanggar Pasal 351 ayat (2) KUH Pidana tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dengan penjara paling lama 5 tahun.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak