Kabur, DOR! Kaki Spesialis Jambret Pesepeda Ini Tertembus Timah Panas
Rizki Nurmansyah
Senin, 19 Oktober 2020 | 13:49 WIB
Ilustrasi penjambretan. [Kabar Medan]
Kepada petugas BG mengaku telah tujuh kali melakukan aksi jambret kepada pesepeda di kawasan Jakarta.
BG terancam hukuman tujuh tahun penjara dengan jeratan pasal 363 ayat 1 ke 4 KUHP karena ulahnya yang seringkali menjambret pesepeda di kawasan Menteng.
"Mudah-mudahan dengan ditangkapnya para pelaku ini kejahatan jalanannya khususnya bagi para pesepeda di jalanan ini bisa kita cegah.Kalau pun ada, tolong laporkan ke kita nanti kita cari," ujar Heru.
Sejumlah warga berolahraga menggunakan sepeda di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Minggu (7/6). [Suara.com/Angga Budhiyanto]
Minat masyarakat Jakarta pada kegiatan bersepeda pada masa pandemi Covid-19 memang meningkat.
Kejahatan terhadap pesepeda khususnya penjambretan kerap terjadi, tak sedikit yang berakhir viral karena menjadi korban perampasan barang-barang berharga pada saat bersepeda. [Antara]
Gugus tugas ini sebagai jembatan aspirasi tenaga honorer dengan pemerintah daerah. Nantinya gugus tugas akan terdiri dari perwakilan tenaga honorer dan Pemda Provinsi Jabar.
"Kalau yang 46 desa itu memang enggak ada internet banget, jadi harus turun dulu. Misalnya itu ke kantor desa yang sebelumnya memang sudah ada internetnya," terang minah.
Kasat Narkoba Polresta Bogor Kota, Kompol Agus Susanto mengatakan, berdasarkan penyelidikannya di Kebun Raya Bogor (KRB) hanya mempunyai tanaman bernama erythroxylum novogranatense (Amerika Selatan) dan erythrocylum cuneatum (lokal Indonesia).
Jalan tampak dipenuhi serpihan kertas, asap putih juga masih mengepul, akibat sejumlah petasan meledak ketika dibawa oleh pembeli yang mengendarai sepeda motor.
Di era digital seperti sekarang ini, kejahatan di dunia siber memang kian marak. Korbannya pun tidak sedikit, mulai dari pencurian akun dan lain sebagainya.
Sebelumnya, Kapolresta Yogyakarta, Kombes Pol Idham Mahdi menyebut tak ada korban dalam peristiwa keributan di kawasan titik nol KM Yogyakarta pada Sabtu (6/8/2022) malam.
Kapolresta Denpasar, Kombespol Bambang Yugo Pamungkas memberi ultimatum dan akan menembak pelaku jambret wisatawan. Sedangkan Bendesa Adat Kuta Wayan Wasista minta buktikan.
Yusuf menyebutkan keenam orang pelaku yang berhasil diamankan yaitu berinisial K (57 Tahun), R (35 Tahun), A (51 Tahun), RS (47 Tahun), SS (51 Tahun), SH (53 Tahun).
LPSK telah menerima permohonan Bharada E menjadi juctice collaborator untuk mengungkap kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J
Ini menyangkut hilangnya nyawa seseorang, Polri harus bekerja profesional untuk menyelesaikan kasus ini, sekaligus menyelesaikan isu-isu liar yang sekarang beredar luas
Jangan ya, jangan dibelikan handphone, kalau bisa dipakai untuk tambahan modal kerja, modal usaha. Kalau enggak ya dipakai untuk kebutuhan-kebutuhan yang produktif, jangan dip