BG terancam hukuman tujuh tahun penjara dengan jeratan pasal 363 ayat 1 ke 4 KUHP karena ulahnya yang seringkali menjambret pesepeda di kawasan Menteng.
"Mudah-mudahan dengan ditangkapnya para pelaku ini kejahatan jalanannya khususnya bagi para pesepeda di jalanan ini bisa kita cegah.Kalau pun ada, tolong laporkan ke kita nanti kita cari," ujar Heru.
![Sejumlah warga berolahraga menggunakan sepeda di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Minggu (7/6). [Suara.com/Angga Budhiyanto]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2020/06/07/52563-bersepeda.jpg)
Minat masyarakat Jakarta pada kegiatan bersepeda pada masa pandemi Covid-19 memang meningkat.
Kejahatan terhadap pesepeda khususnya penjambretan kerap terjadi, tak sedikit yang berakhir viral karena menjadi korban perampasan barang-barang berharga pada saat bersepeda. [Antara]
Baca Juga:Ngeri! Lawan Jambret, Bocah SMP di Ciputat Alami Luka Tusuk