TOK! DPRD DKI Sahkan Perda Penanggulangan COVID-19

Prasetio sempat bertanya kepada para anggota dewan yang hadir di ruangan paripurna maupun secara daring mengenai pengesahan Raperda.

Pebriansyah Ariefana | Fakhri Fuadi Muflih
Senin, 19 Oktober 2020 | 15:10 WIB
TOK! DPRD DKI Sahkan Perda Penanggulangan COVID-19
Ilustrasi Gedung DPRD DKI Jakarta. (ANTARA/Ricky Prayoga)

SuaraJakarta.id - DPRD DKI Jakarta resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) penanggulangan Covid-19 menjadi Perda di ruang rapat paripurna gedung DPRD DKI, Senin (19/10/2020). Pengesahan itu tanpa dihadiri Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Rapat ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetio Edi Marsudi yang didampingi dua wakilnya, Suhaimi dan Mohamad Taufik. Sementara Gubernur Anies Baswesan tak menghadiri rapat ini dan digantikan oleh wakilnya, Ahmad Riza Patria.

Dalam rapat, Prasetio sempat bertanya kepada para anggota dewan yang hadir di ruangan paripurna maupun secara daring mengenai pengesahan Raperda.

"Saya ingin menanyakan kepada forum rapat paripurna dewan yang terhormat ini apakah Raperda tentang penanganan Covid-19 untuk ditetapkan menjadi Perda dapat disetujui?" ujar Prasetio di lokasi, Senin (19/10/2020).

Baca Juga:DPRD Tolak Perda Prtokol Kesehatan Kota Batam

Selanjutnya semua anggota dewan menjawabnya setuju. Lalu Prasetio melanjutkannya dengan mengetok palu tanda pengesahan.

Setelah disahkan, Perda diserahkan secara resmi kepada Riza selaku pimpinan eksekutif yang hadir. Usai pembahasan rampung dan menjadi Perda, pelaksanaan regulasi ini akan dimulai.

"Dengan telah disetujuinya Raperda tersebut menjadi peraturan daerah maka Raperda yang dimaksud akan diserahkan kepada Gubernur provinsi dki Jakarta untuk ditindaklanjuti sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," pungkasnya.

Perda itu berisi 11 Bab dan 35 pasal yang didalamnya mengatur mulai dari ketentuan, tanggung jawab, wewenang, hingga sanksi selama penanganan Covid-19.

Pengesahan rapat ini sebenarnya sudah tertunda dari jadwal awal, yakni 13 Oktober. Hal ini terjadi karena perlunya harmonisasi isi perda dan ada dua pasal yang ditangguhkan pembahasannya.

Baca Juga:Raperda Covid-19, DPRD DKI Minta Dilibatkan Dalam Memperpanjang PSBB

Setelah selesai dibahas Bapemperda, ada lagi pembahasan lanjutan di Rapat Pimpinan Gabungan (Rapimgab) pekan lalu. Prosesnya sendiri terbilang cepat karena sudah dijadikan agenda prioritas.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak