Besok Ada Demo UU Cipta Kerja, Mahfud: Hati-Hati Jangan Sampai Ada Penyusup

Mahfud menuturkan bahwa setiap unjuk rasa ataupun demo untuk menyampaikan pendapat itu dilindungi oleh konstitusi.

Rizki Nurmansyah | Ria Rizki Nirmala Sari
Senin, 19 Oktober 2020 | 18:55 WIB
Besok Ada Demo UU Cipta Kerja, Mahfud: Hati-Hati Jangan Sampai Ada Penyusup
Menko Polhukam Mahfud MD (Dok. Kemenko Polhukam)

SuaraJakarta.id - Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mewanti-wanti kemungkinan adnya penyusup di tengah peserta aksi demo UU Cipta Kerja besok, Selasa (20/10/2020).

Mahfud menegaskan bahwa pemerintah tidak melarang adanya unjuk rasa menolak pengesahan UU Cipta Kerja yang rencananya dilakukan sejumlah elemen masyarakat besok.

Hanya saja, mantan ketua Mahkamah Konstitusi itu mengingatkan kemungkinan adanya penyusup yang bisa saja membuat kericuhan dan mengambingkan peserta aksi.

"Kepada para pengunjuk rasa silahan berunjuk rasa silakan. Tapi hati-hati jangan sampai ada penyusup yang mengajak Anda bikin ribut atau teman Anda jadi korban karena ada penyusup yang ingin mencari martil," kata Mahfud melalui akum YouTube Kemenko Polhukam, Senin (19/10/2020).

Baca Juga:Kenang Masa Muda, Mahfud MD: Rasanya Baru Kemarin Bersama Anies Culun

Sejumlah massa mengikuti aksi tolak UU Cipta Kerja di kawasan Patung Kuda, Jakarta, Selasa (13/10/2020). [Suara.com/Angga Budhiyanto]
Sejumlah massa mengikuti aksi tolak UU Cipta Kerja di kawasan Patung Kuda, Jakarta, Selasa (13/10/2020). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

Mahfud mengungkapkan bahwa aksi unjuk rasa menolak pengesahan UU Cipta Kerja akan kembali digelar buruh dan mahasiswa tepat pada satu tahun pemerintahan Presiden Joko Widodo atau Jokowi - Ma'ruf Amin.

Mahfud menuturkan bahwa setiap unjuk rasa ataupun demonstrasi untuk menyampaikan pendapat itu dilindungi oleh konstitusi.

"Perlu pemerintah tegaskan bahwa unras dan demonstrasi dalam rangka menyampaikan aspirasi itu dijamin oleh konstitusi UUD 1945 dan dijamin juga serta diatur sekaligus oleh UU Nomor 9 Tahun 1998," kata Mahfud

Mahfud menjelaskan kalau pelaksanaan unjuk rasa itu cukup memberi tahu keterangan detailnya kepada pihak kepolisian tanpa harus meminta izin.

Dengan begitu, ia berharap para peserta aksi massa dapat berlaku tertib.

Baca Juga:Oknum PNS Banjarbaru Terancam 3 Tahun Penjara Gegara Sebar Hoaks

Polisi melakukan pengamanan saat sejumlah massa melakukan aksi tolak UU Cipta Kerja di kawasan Patung Kuda, Jakarta, Selasa (13/10/2020). [Suara.com/Angga Budhiyanto]
Polisi melakukan pengamanan saat sejumlah massa melakukan aksi tolak UU Cipta Kerja di kawasan Patung Kuda, Jakarta, Selasa (13/10/2020). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

Mahfud juga berpesan kepada seluruh aparat kepolisian dan perangkat keamanan lainnya untuk menggunakan pendekatan humanis saat menjaga aksi unjuk rasa UU Cipta Kerja.

Ia mengingatkan kepada aparat keamanan untuk tidak membawa senjata berpeluru tajam.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak