Besok Ada Demo UU Cipta Kerja, Mahfud: Hati-Hati Jangan Sampai Ada Penyusup

Mahfud menuturkan bahwa setiap unjuk rasa ataupun demo untuk menyampaikan pendapat itu dilindungi oleh konstitusi.

Rizki Nurmansyah | Ria Rizki Nirmala Sari
Senin, 19 Oktober 2020 | 18:55 WIB
Besok Ada Demo UU Cipta Kerja, Mahfud: Hati-Hati Jangan Sampai Ada Penyusup
Menko Polhukam Mahfud MD (Dok. Kemenko Polhukam)

SuaraJakarta.id - Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mewanti-wanti kemungkinan adnya penyusup di tengah peserta aksi demo UU Cipta Kerja besok, Selasa (20/10/2020).

Mahfud menegaskan bahwa pemerintah tidak melarang adanya unjuk rasa menolak pengesahan UU Cipta Kerja yang rencananya dilakukan sejumlah elemen masyarakat besok.

Hanya saja, mantan ketua Mahkamah Konstitusi itu mengingatkan kemungkinan adanya penyusup yang bisa saja membuat kericuhan dan mengambingkan peserta aksi.

"Kepada para pengunjuk rasa silahan berunjuk rasa silakan. Tapi hati-hati jangan sampai ada penyusup yang mengajak Anda bikin ribut atau teman Anda jadi korban karena ada penyusup yang ingin mencari martil," kata Mahfud melalui akum YouTube Kemenko Polhukam, Senin (19/10/2020).

Baca Juga:Kenang Masa Muda, Mahfud MD: Rasanya Baru Kemarin Bersama Anies Culun

Sejumlah massa mengikuti aksi tolak UU Cipta Kerja di kawasan Patung Kuda, Jakarta, Selasa (13/10/2020). [Suara.com/Angga Budhiyanto]
Sejumlah massa mengikuti aksi tolak UU Cipta Kerja di kawasan Patung Kuda, Jakarta, Selasa (13/10/2020). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

Mahfud mengungkapkan bahwa aksi unjuk rasa menolak pengesahan UU Cipta Kerja akan kembali digelar buruh dan mahasiswa tepat pada satu tahun pemerintahan Presiden Joko Widodo atau Jokowi - Ma'ruf Amin.

Mahfud menuturkan bahwa setiap unjuk rasa ataupun demonstrasi untuk menyampaikan pendapat itu dilindungi oleh konstitusi.

"Perlu pemerintah tegaskan bahwa unras dan demonstrasi dalam rangka menyampaikan aspirasi itu dijamin oleh konstitusi UUD 1945 dan dijamin juga serta diatur sekaligus oleh UU Nomor 9 Tahun 1998," kata Mahfud

Mahfud menjelaskan kalau pelaksanaan unjuk rasa itu cukup memberi tahu keterangan detailnya kepada pihak kepolisian tanpa harus meminta izin.

Dengan begitu, ia berharap para peserta aksi massa dapat berlaku tertib.

Baca Juga:Oknum PNS Banjarbaru Terancam 3 Tahun Penjara Gegara Sebar Hoaks

Polisi melakukan pengamanan saat sejumlah massa melakukan aksi tolak UU Cipta Kerja di kawasan Patung Kuda, Jakarta, Selasa (13/10/2020). [Suara.com/Angga Budhiyanto]
Polisi melakukan pengamanan saat sejumlah massa melakukan aksi tolak UU Cipta Kerja di kawasan Patung Kuda, Jakarta, Selasa (13/10/2020). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

Mahfud juga berpesan kepada seluruh aparat kepolisian dan perangkat keamanan lainnya untuk menggunakan pendekatan humanis saat menjaga aksi unjuk rasa UU Cipta Kerja.

Ia mengingatkan kepada aparat keamanan untuk tidak membawa senjata berpeluru tajam.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini