Ambil Paksa Jenazah Covid-19, Siap-Siap Didenda Rp 5 Juta

Jika pengambilan jenazah Covid-19 disertai dengan ancaman, maka nilai denda akan bertambah jadi Rp 7,5 juta.

Rizki Nurmansyah
Senin, 19 Oktober 2020 | 19:15 WIB
Ambil Paksa Jenazah Covid-19, Siap-Siap Didenda Rp 5 Juta
Jenazah Covid-19 direbut paksa keluarga di Rumah Sakit Budi Kemulaiaan Batam. (ist)

Mereka yang kabur dari fasilitas isolasi bakal dianggap sebagai tindakan pidana. Pelanggar bakal dikenakan denda maksimal Rp 5 juta.

Dalam Perda Penanggulangan Covid-19 tersebut pada Pasal 32 tertulis, jika ingin meninggalkan fasilitas isolasi seperti rumah sakit, wisma atlet, dan tempat lainnya, pasien harus mendapatkan izin dari petugas kesehatan setempat.

"Setiap orang terkonfirmasi Covid-19 yang dengan sengaja meninggalkan fasilitas isolasi atau fasilitas kesehatan tanpa izin petugas, dipidana dengan pidana denda paling banyak sebesar Rp 5.000.000," demikian bunyi Perda itu yang dikutip Suara.com, Senin (19/10/2020).

Jenazah Covid-19 di TPU Tegal Alur, Kalideres, Jakarta Barat, hanya dibatasi dengan garis polisi dengan makam umum. (Suara.com/ Bagaskara)
Jenazah Covid-19 di TPU Tegal Alur, Kalideres, Jakarta Barat, hanya dibatasi dengan garis polisi dengan makam umum. (Suara.com/ Bagaskara)

Kepala Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta, Pantas Nainggolan, mengatakan nilai sanksi denda yang diatur merupakan jumlah maksimal.

Baca Juga:Negatif Covid-19, Puskesmas Tanjung Harapan dan Bapenda Paser Dibuka Lagi

Nantinya hakim akan memberikan hukuman denda tergantung situasinya. Bisa saja dibebaskan tanpa denda atau hanya membayar Rp 50 ribu.

"Bisa saja melihat situasi, hakim mungkin tidak menghukum tidak apa-apa. Membebaskan, bisa. Bisa juga melihat kondisi mungkin hanya Rp 50 ribu," pungkasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini