Ambil Paksa Jenazah Covid-19, Siap-Siap Didenda Rp 5 Juta

Jika pengambilan jenazah Covid-19 disertai dengan ancaman, maka nilai denda akan bertambah jadi Rp 7,5 juta.

Rizki Nurmansyah
Senin, 19 Oktober 2020 | 19:15 WIB
Ambil Paksa Jenazah Covid-19, Siap-Siap Didenda Rp 5 Juta
Jenazah Covid-19 direbut paksa keluarga di Rumah Sakit Budi Kemulaiaan Batam. (ist)

SuaraJakarta.id - DPRD DKI Jakarta menyepakati dan mensahkan Peraturan Daerah atau Perda Penanggulangan Covid-19, Senin (19/10/2020).

Terdapat 11 bab dengan 35 pasal dalam Perda Corona DKI tersebut.

Regulasi ini memiliki cakupan luas mulai dari pengaturan hak dan kewajiban serta tanggung jawab pemerintah hingga pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Sanksi penjara bagi pelanggar Perda Corona DKI telah dihapus. Sebagai gantinya adalah sanksi denda.

Baca Juga:Negatif Covid-19, Puskesmas Tanjung Harapan dan Bapenda Paser Dibuka Lagi

Contohnya seperti denda mengambil jenazah Covid-19 secara paksa.

Berdasarkan Pasal 31 ayat 1 Perda tersebut, perbuatan mengambil jenazah Covid-19 secara paksa juga tergolong sebagai tindakan pidana.

Sejumlah petugas kepolisian mengamankan massa dari Desa Telagawaru, Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat, yang menjemput paksa jenazah laki-laki yang positif COVID-19 berinisial M (34), di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Mataram, Senin pagi (27/7/2020). ANTARA/HO-Aspri
Sejumlah petugas kepolisian mengamankan massa dari Desa Telagawaru, Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat, yang menjemput paksa jenazah laki-laki yang positif COVID-19 berinisial M (34), di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Mataram, Senin pagi (27/7/2020). ANTARA/HO-Aspri

Pelanggar akan dikenakan sanksi denda maksimal Rp 5 juta.

Namun jika pengambilan jenazah Covid-19 disertai dengan ancaman, maka nilai denda akan bertambah jadi Rp 7,5 juta.

"Setiap orang yang melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan ancaman dan/atau kekerasan, dipidana dengan pidana denda paling banyak sebesar Rp 7.500.000," tulis Perda itu.

Baca Juga:Psikolog: Gol Jangka Pendek Bantu Pasien Covid-19 Atasi Stres

Sanksi denda juga akan dijatuhkan kepada warga positif corona yang melarikan diri atau kabur dari fasilitas isolasi.

Mereka yang kabur dari fasilitas isolasi bakal dianggap sebagai tindakan pidana. Pelanggar bakal dikenakan denda maksimal Rp 5 juta.

Dalam Perda Penanggulangan Covid-19 tersebut pada Pasal 32 tertulis, jika ingin meninggalkan fasilitas isolasi seperti rumah sakit, wisma atlet, dan tempat lainnya, pasien harus mendapatkan izin dari petugas kesehatan setempat.

"Setiap orang terkonfirmasi Covid-19 yang dengan sengaja meninggalkan fasilitas isolasi atau fasilitas kesehatan tanpa izin petugas, dipidana dengan pidana denda paling banyak sebesar Rp 5.000.000," demikian bunyi Perda itu yang dikutip Suara.com, Senin (19/10/2020).

Jenazah Covid-19 di TPU Tegal Alur, Kalideres, Jakarta Barat, hanya dibatasi dengan garis polisi dengan makam umum. (Suara.com/ Bagaskara)
Jenazah Covid-19 di TPU Tegal Alur, Kalideres, Jakarta Barat, hanya dibatasi dengan garis polisi dengan makam umum. (Suara.com/ Bagaskara)

Kepala Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta, Pantas Nainggolan, mengatakan nilai sanksi denda yang diatur merupakan jumlah maksimal.

Nantinya hakim akan memberikan hukuman denda tergantung situasinya. Bisa saja dibebaskan tanpa denda atau hanya membayar Rp 50 ribu.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak