SuaraJakarta.id - John Refra Kei atau yang lebih familiar dikenal dengan nama John Kei, mengaku sudah siap menjalani persidangan kasus pembunuhan berencana.
Hal itu disampaikan John Kei saat dibawa dari gedung Resmob menuju Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Senin (19/10/2020).
Polda Metro Jaya telah merampungkan berkas perkara tahap dua atas tersangka John Refra Kei terkait kasus pembunuhan berencana.
Untuk itu, pada hari ini, penyidik Polda Metro Jaya akan melimpahkan berkas tersebut ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Baca Juga:Pesan John Kei ke Nus Kei Jelang Sidang: Dia Bukan Siapa-siapa Saya!
"Kalau sudah P21, artinya kita sudah siap untuk disidangkan," ungkap John Kei kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Senin (19/10/2020).
![Tersangka kasus perusakan dan pembunuhan berencana, John Refra Kei atau John Kei berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani proses pelimpahan berkas tahap dua tersangka dan brang bukti di Direskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (19/10/2020). [Suara.com/Angga Budhiyanto]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2020/10/19/24616-pelimpahan-berkas-john-kei.jpg)
Maafkan Nus Kei
John Kei juga membantah telah memerintahkan melakukan pembunuhan terhadap Nus Kei dan kelompoknya.
Dalam hal ini, dia mengaku hanya memberi perintah untuk menagih utang senilai Rp 1 miliar pada Nus Kei.
John Kei menyatakan apa yang disampaikan oleh Nus Kei baik melalui pemberitaan atau sosial media adalah bohong belaka.
Baca Juga:Nus Kei Bukan Pamannya, John Kei: Saya yang Bikin Dia Hidup di Jakarta
Meski demikian, John Kei mengaku telah memaafkan Nus Kei.