SuaraJakarta.id - Polda Metro Jaya memastikan tidak menerbitkan surat izin terhadap aksi demonstrasi menolak Undang-Undang Omnibus Law - Cipta Kerja yang dihelat mahasiswa dan buruh pada Selasa (20/10/2020) hari ini.
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana menjelaskan, sebagimana instruksi Kapolri Jenderal Polisi Idham Aziz selama masa pandemi Covid-19 pihaknya tidak akan mengeluarkan surat tanda terima pemberitahuan atau STTP bagi pihak yang hendak melakukan aksi demonstrasi.
Terlebih menurutnya situasi pandemi Covid-19 di Jakarta masih mengkhawatirkan dengan angka kasus positif di atas seribu setiap harinya.
![Puluhan Massa yang terdiri dari mahasiswa dan muruh menggeruduk pusat pemerintahan Kota Tangerang, Senin (19/10/2020). Kedatangan mereka untuk menuntut Pemkot dan DPRD Kota Tangerang turut ikut menolak UU Cipta Kerja. [Suara.com/Irfan Maulana]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2020/10/19/80989-demo-tolak-uu-cipta-kerja-di-pemkot-tangerang.jpg)
"Jadi selama ini masih dalam situasi bahaya covid, kita tidak akan mengeluarkan STTP," kata Nana di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (19/10/2020).
Baca Juga:Tak Hanya Demo Besar, Jakarta Hari Ini Berpotensi Dilanda Hujan Petir
Kendati begitu, Nana menyampaikan bahwa pihaknya telah menyiapkan rencana pengamanan terhadap para demonstran. Dalam pengamanan tersebut Polda Metro Jaya disebut Nana turut dibantu oleh Mabes Polri dan TNI.
"Kami siap mengerahkan anggota untuk mengamankan demo, itu kita harapkan demo damai. Pedemo mengikuti aturan demo," katanya.
Ancaman Sanksi Pidana
![Buruh perempuan membawa poster kekecewaan terhadap pemerintah terkait UU Cipta Kerja, Jumat (16/10/2020). [Suara.com/Andi Ahmad Sulaendi]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2020/10/16/80109-buruh-demo-di-bogor.jpg)
Mabes Polri sebelumnya juga telah mengingatkan peserta aksi demonstrasi menolak Undang-Undang Omnibus Law - Cipta Kerja untuk tidak bertindak anarkis. Sebab, jika mereka melakukan tindakan anarkis akan dijerat dengan sanksi pidana sebagaimana aturan yang berlaku.
Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Awi Setiyono lantas mewanti-wanti buruh dan mahasiswa yang rencananya akan menggelar aksi demonstrasi pada Selasa (20/10/2020) besok untuk mengantisipasi adanya pihak-pihak penyusup. Apalagi berdasar pengalaman demo-demo sebelumnya, Awi menyebut adanya kelompok penunggang tidak bertanggung jawab yang menyusup untuk memicu terjadinya kericuhan.
Baca Juga:Mahasiswa Demo Besar Satu Tahun Jokowi Berusaha Masuk Ring Satu Istana
"Kita tidak bosan-bosan mengingatkan, karena segala resiko ada tanggung jawabnya itu. Kalau rekan-rekan lakukan demo hingga anarkis tentunya akan sanksi menunggu di sana," kata Awi di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (19/10).
- 1
- 2