SuaraJakarta.id - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyebut ada banyak cara untuk menyalurkan aspirasi masyarakat.
Namun demonstrasi disebutnya merupakan upaya terakhir yang bisa dilakukan.
Menurut Riza, Indonesia adalah negara hukum. Karena itu, banyak upaya yang didukung Undang-Undang untuk menyampaikan aspirasi dan melakukan perubahan.
Seperti melakukannya lewat Mahkamah Konstitusi (MK).
Baca Juga:Emak-Emak Jemput Anaknya Demo: Cari Uang Susah, Coba Kalau Ditangkap Polisi
"Bisa disampaikan diperjuangkan melalui MK. Harapannya memang para aktivis, buruh, mahasiswa yang mengajukan ke MK," ujar Riza di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (20/10/2020).

Upaya kedua, kata Riza, adalah dengan membangun komunikasi langsung bersama Pemerintah Pusat atau DPR.
Dialog bersama dengan menyampaikan argumen kuat mengenai hal-hal yang perlu diperbaiki menurutnya lebih efektif.
"(Sampaikan) Kepada DPR RI silakan disampaikan aspirasinya," jelasnya.
Terakhir, kata Riza, adalah unjuk rasa turun ke jalan. Ia sendiri mengaku tak mempermasalahkannya karena menjadi hak demokrasi tiap warga negara.
Baca Juga:Demo Setahun Jokowi-Ma'ruf di Istana Bogor, Pelajar Ini Dijemput Emaknya
Namun, massa aksi diminta agar tidak berbuat anarkis saat melakukan demonstrasi.
Selain itu, karena dilakukan di tengah pandemi, maka harus mengedepankan protokol kesehatan pencegahan penularan Covid-19.
"Kalaupun demo menjadi pilihan itu harapannya menjadi pilihan yang terakhir, dan harapan kita semua agar dilakukan secara tertib, damai, teratur," pungkasnya.
![Massa Gabungan Serikat Buruh Indonesia (GSBI) membentuk formasi jaga jarak di tengah aksi lanjutan penolakan UU Cipta Kerja di Jalan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Selasa (20/10/2020). [ANTARA/Andi Firdaus]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2020/10/20/37304-buruh-demo-jaga-jarak-di-tengah-pandemi.jpg)
Diketahui, sejumlah elemen masyarakat dari buruh dan mahasiswa sedang menggelar aksi unjuk rasa di kawasan Patung Kuda dekat Istana Negara.
Mereka menyampaikan aspirasi terkait satu tahun masa jabatan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin.