Namun, ia hanya membatasi wisatawan yang akan liburan ke Puncak.
"Tempat wisata tidak ditutup. Pembatasan pengunjung saja 50 persen. Nanti Satpol PP yang akan mengecek langsung. Terutama setiap akhir pekan selama PSBB pra AKB ini," katanya.
![Petugas kepolisian mengatur kendaraan menuju jalur wisata Puncak, Gadog, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Sabtu (1/8/2020). [ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2020/08/01/22871-puncak-macet.jpg)
Untuk PSBB pra AKB di Kabupaten Bogor akan berakhir 27 Oktober 2020.
Hal itu berdasarkan keputusan Bupati Bogor Nomor 443/450/Kpts/Per-UU/2020, dengan tetap berpedoman pada Perbup Nomor 60 Tahun 2020.
Baca Juga:Jelang Libur Panjang, Kawasan Puncak Diperketat, Vila Dilarang Disewakan