SuaraJakarta.id - Rapat anggota DPRD DKI Jakarta di Puncak Bogor tidak mempunyai izin dari Satgas COVID-19 Kabupaten Bogor.
Anggota DPRD DKI Jakarta menggelar rapat di hotel Grand Cempaka Cipayung, Desa Cipayung, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Bupati Bogor Ade Yasin mengatakan, adanya rapat anggota DPRD DKI Jakarta di kawasan Puncak Bogor belum ada laporan secara resmi ke Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kabupaten Bogor.
"Kita sudah dengar, tapi belum ada laporan, belum ada izin juga dari kami (Satgas Covid-19)," katanya kepada wartawan Kamis (22/10/2020).
Baca Juga:Libur Panjang 28 Oktober, Wisata Bogor Akan Perketat Protokol COVID-19
Politikus PPP ini mendapatkan informasi bahwa ada 800 anggota DPRD DKI Jakarta yang akan menggelar rapat di Puncak Bogor tersebut.
"Informasinya ada 800 orang, itu jumlahnya banyak, setiap acara tidak boleh sebanyak itu. Kalau ada pertemuan di Kabupaten Bogor harus ada surat izin dari Satgas Covid-19," imbuhnya.
Menurutnya, untuk setiap acara ataupun rapat di Kabupaten Bogor jumlah pesertanya tentunya akan dibatasi, maksimal 150 orang dengan durasi tiga jam.
"Aturan tersebut tertuang dalam keputusan bupati nomor 443/458/Kpts/Per-UU/2020, karena kami meminimalisir ketika ada kejadian di satu tempat terkena Covid-19 tracking mudah," jelasnya.
Sebelumnya, DPRD DKI Jakarta akan menggelar rapat dengan agenda pembahasan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran-Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUPA-PPAS) Perubahan APBD Tahun Anggaran 2020.
Baca Juga:Prakiraan Cuaca BMKG Kamis 22 Oktober: Kota Bogor dan Depok Hujan
Namun rapat ini tak digelar di gedung kantornya di Kebon Sirih, Jakarta Pusat.
Hal ini terlihat dari undangan rapat yang diterima wartawan. Tertulis alamat rapat untuk membahas KUPA-PPAS itu berada di Grand Cempaka Cipayung Bogor, Jalan Raya Puncak Pass KM 17, Cipayung Mega Mendung Bogor.
Kontributor : Andi Ahmad Sulaendi