Atas perbutannya, kedua debt collector yang merampas paksa mobil ibu hamil dijerat pasal 368 ayat (1) Jo pasal 55 ayat (1) KUHP. Atau pasal 355 ayat (1) tentang pemerasan dan ancaman. Mereka terancam hukuman maksimal 9 tahun penjara.
Rampas Mobil Emak-emak, Nasib Dua Debt Collector Ini Berakhir Pahit
Kedua debt collector itu terancam hukuman maksimal 9 tahun penjara.
Rizki Nurmansyah
Kamis, 22 Oktober 2020 | 20:46 WIB
Cari Tahu
Kumpulan Kuis Menarik
BERITA TERKAIT
Nunggak Utang Rp 3 Juta, Pria di Cilincing Ditusuk Debt Collector di Tengah Jalan
15 Mei 2026 | 11:06 WIB WIBREKOMENDASI
Terkini