Rampas Mobil Emak-emak, Nasib Dua Debt Collector Ini Berakhir Pahit

Kedua debt collector itu terancam hukuman maksimal 9 tahun penjara.

Rizki Nurmansyah
Kamis, 22 Oktober 2020 | 20:46 WIB
Rampas Mobil Emak-emak, Nasib Dua Debt Collector Ini Berakhir Pahit
Ilustrasi debt collector.

Atas perbutannya, kedua debt collector yang merampas paksa mobil ibu hamil dijerat pasal 368 ayat (1) Jo pasal 55 ayat (1) KUHP. Atau pasal 355 ayat (1) tentang pemerasan dan ancaman. Mereka terancam hukuman maksimal 9 tahun penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak