Rampas Mobil Emak-emak, Nasib Dua Debt Collector Ini Berakhir Pahit

Kedua debt collector itu terancam hukuman maksimal 9 tahun penjara.

Rizki Nurmansyah
Kamis, 22 Oktober 2020 | 20:46 WIB
Rampas Mobil Emak-emak, Nasib Dua Debt Collector Ini Berakhir Pahit
Ilustrasi debt collector.

"Di kasus ini, korban memang ada tunggakan kurang dari setahun," sambung Kadek.

Ia menegaskan, sesuai keputusan terbaru Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 18/PPU-XVII/2019 yang dikeluarkan 6 Januari 2020. Bahwa perusahaan pembayaran atau leasing, tidak bisa secara sembarangan melakukan penyitaan secara sepihak.

Penyitaan harus seizin pemilik atau berdasar keputusan pengadilan yang sah.

"Itu landasan kami menindak lanjuti laporan kasus ini. Kedua orang debt collector sudah menjadi tersangka," ungkapnya.

Baca Juga:Viral Debt Collector Ambil Motor Orang di Jalanan, Ternyata Punya TNI

Sementara kesaksian kedua pelaku, mereka memang sering berdiskusi dan membagi informasi dengan rekan-rekannya masalah kredit mobil yang menunggak. Selanjutnya melakukan eksekusi.

Atas perbutannya, kedua debt collector yang merampas paksa mobil ibu hamil dijerat pasal 368 ayat (1) Jo pasal 55 ayat (1) KUHP. Atau pasal 355 ayat (1) tentang pemerasan dan ancaman. Mereka terancam hukuman maksimal 9 tahun penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak