Modus Jampe-jampe Enteng Jodoh, Dukun Cabul di Mauk Tangerang Ditangkap

Pria berusia 50 tahun ini diringkus Polresta Tangerang.

Pebriansyah Ariefana
Senin, 26 Oktober 2020 | 19:14 WIB
Modus Jampe-jampe Enteng Jodoh, Dukun Cabul di Mauk Tangerang Ditangkap
Jaidil, pelaku pencabulan (ist)

SuaraJakarta.id - Jaidil, pelaku pencabulan terhadap I, warga Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang, Banten akhirnya sudah tertangkap. Pria berusia 50 tahun ini diringkus Polresta Tangerang.

Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Tangerang, AKP Agus Ahmad menyatakan, pelaku pencabulan itu ditangkap di kediamannya, pada Jumat (23/10/2020) lalu.

"Pelaku (Jaidil) sudah ditangkap sekira pukul 23.15 WIB. Kami juga sudah melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan," ujarnya dikonfirmasi SuaraJakarta.id, Senin (26/10/2020).

Saat dilakukan penangkapan, pelaku tanpa ada perlawanan. Dia juga sudah mengakui perbuatannya tersebut di hadapan penyidik.

Baca Juga:Minta Pelaku Rudapaksa Dihukum Berat, D: Masa Depan Anak Saya Sudah Rusak

ilustrasi pencabulan
ilustrasi pencabulan

"Dia (Jaidil) kooperatif saat ditangkap. Kami juga sudah menginterogasinya dan pelaku mengakui perbuatannya tersebut," sebutnya.

Polisi juga sudah mengumpulkan bukti-bukti yang memenuhi unsur pidana terhadap pria setengah baya tersebut.

"Bukti-buktinya sudah kuat, memenuhi minimal dua alat bukti. Dari hasil visum hingga keterangan para saksi-saksi," tuturnya.

Atas perbuatannya, Agus mengungkapkan, pelaku dijerat Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang No 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara.

"Ancamannya itu minimal 15 tahun terhadap pelaku," pungkasnya.

Baca Juga:Cabuli 2 Anaknya yang Bawah Umur, Heru: Tak Kuat Ditinggal Bini Jadi TKI

Sementara, bapak korban berinisial D mengucap syukur karena pelaku pencabulan terhadap anak kandungnya telah tertangkap.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak