Ugal-ugalan Pakai Strobo, Sopir Pajero Sport Diparanin Polisi ke Rumah

Begitu polisi ke rumahnya, si sopir langsung ditilang.

Pebriansyah Ariefana
Selasa, 27 Oktober 2020 | 11:17 WIB
Ugal-ugalan Pakai Strobo, Sopir Pajero Sport Diparanin Polisi ke Rumah
Sebuah mobil mewah, Mitsubishi Pajero Sport ugal-ugalan di jalan viral di media sosial. (ist)

SuaraJakarta.id - Habis ugal-ugalan di jalan, sopir pajero sport didatangi polisi ke rumahnya. Ternyata Pajero Sport yang ugal-ugalan itu hasil pinjam dari bapak si sopir.

Begitu polisi ke rumahnya, si sopir langsung ditilang.

Sebuah mobil mewah, Mitsubishi Pajero Sport ugal-ugalan di jalan viral di media sosial.

Mobil berpelat nomor AD 8055 B itu merupakan milik warga Kartasura.

Baca Juga:Bikin Naik Darah! Pajero Sport AD 8055 B Ugal-ugalan Pakai Strobo

Kepolisian Satlantas Polresta Solo menerima informasi langsung menyelidiki. Polisi pun akhirnya mengetahui pemilik mobil tersebut.

Polisi pun langsung mendatangi rumah pemilik mobil itu di Kartasura, Sukoharjo.

Bagian depan Mitsubishi Pajero Sport terbaru yang akan meluncur pada 25 Juli mendatang. [Mitsubishi Motors/Facebook]
Bagian depan Mitsubishi Pajero Sport terbaru yang akan meluncur pada 25 Juli mendatang. [Mitsubishi Motors/Facebook]

Kasatlantas Polresta Solo Kompol Afrian Satya Permadi kepada Solopos.com menyampaikan saat ini mobil itu telah mendapat tanda bukti pelanggaran (tilang) dari petugas.

Namun, saat melintas ugal-ugalan di Solo akhir pekan lalu mobil Pajero Sport itu dikemudikan anaknya.

"Selang sehari seusai video itu viral, pemilik mobil kami beri tilang. Ini hasil kerja sama dengan Satlantas Polres Sukoharjo," papar Kasatlantas mewakili Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak.

Baca Juga:Ada Varian Baru, Mitsubishi Xpander dan Xpander Cross Bebas Recall?

Kasatlantas mengaku sempat menanyakan apa maksud pemilik mobil memasang sirene dan strobo pada mobilnya.

Pemilik mobil itu mengaku sirene dna strobo itu hanya untuk keperluan modifikasi saja.

"Namun, penggunaan sirene ini sudah diatur dalam undang-undang sehingga tidak bisa asal-asalan," jelas Kasatlantas.

Menurutnya, saat ini strobo dan sirene pada mobil Pajero Sport yang ugal-ugalan di jalanan Solo itu sudah dilepas dan disita di Mapolsek Kartasura. Pengemudi kendaraan itu pun mengakui kesalahannya dan berjanji tidak melakukan aksi serupa.

Pajero Sport Exceed 4x2 AT Rakitan Lokal. [Suara.com/Insan Akbar Krisnamusi]
Pajero Sport Exceed 4x2 AT Rakitan Lokal. [Suara.com/Insan Akbar Krisnamusi]

"Dalam Operasi Zebra kali ini kami mengimbau penggunaan strobo maupun sirene bukan untuk kepentingan pribadi," papar Kasatlantas.

Ia menambahkan berdasarkan Pasal 59 UU Lalu Lintas telah diatur penggunaan sirene dan strobo. Menurutnya, strobo berwarna biru untuk kepolisian, merah untuk pemadam kebakaran dan ambulans.

Kemudian, lampu strobo berwarna kuning untuk kendaraan proyek yang mengangkut alat-alat tertentu.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini