Kemenaker Putuskan Tak Ada Kenaikan UMP 2021, UMP DKI Tetap Rp 4.276.349

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah memutuskan UMP 2021 tidak naik karena alasan lagi pandemi virus corona.

Rizki Nurmansyah
Selasa, 27 Oktober 2020 | 17:57 WIB
Kemenaker Putuskan Tak Ada Kenaikan UMP 2021, UMP DKI Tetap Rp 4.276.349
Ilustrasi - Buruh tuntut kenaikan UMP dengan menggelar aksi longmarch dari Jalan MH Thamrin menuju Istana, Jakarta, Senin (30/10/2017). [Suara.com/Kurniawan Mas'ud]

SuaraJakarta.id - Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta pada 2021 tidak akan berubah seperti UMP pada tahun ini.

Diketahui, besaran UMP 2020 DKI Jakarta mencapai Rp Rp 4.276.349.

Tak adanya kenaikan UMP Provinsi DKI berdasarkan keputusan Kementerian Ketenagakerjaan.

Kemenaker memutuskan UMP 2021 se-Indonesia tetap sama seperti pada tahun ini, alias tak ada kenaikan.

Baca Juga:3 Negara ASEAN Sepakat Tingkatkan Kerjasama Bidang Ketenagakerjaan

Kebijakan itu berlaku untuk seluruh 34 provinsi di Indonesia.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah memutuskan UMP 2021 tidak naik karena alasan lagi pandemi virus corona.

Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor M/11/HK.04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 ( Covid-19).

"Dalam rangka memberikan perlindungan dan kelangsungan bekerja bagi pekerja/buruh serta menjaga kelangsungan usaha, perlu dilakukan penyesuaian terhadap penetapan upah minimum pada situasi pemulihan ekonomi di masa pandemi covid-19," kata Ida.

Berikut UMP 2020 yang juga akan jadi UMP 2021 di 34 provinsi:

Baca Juga:Ini Daftar Lengkap Upah Minimum Provinsi se-Indonesia Tahun Depan

1.      Nangroe Aceh Darussalam Rp 3.165.030

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini