"600 personil ini gabungan mulai dari kepolisian, TNI, Shabara, lalu lintas, Dishub, Satpol PP kemudian dari Pramuka, BPBD. Kurang lebih 600 personel di terjunkan di long weekend dari mulia hari ini sampai hari Minggu," tukasnya.
Larangan Melintas Kendaraan Sumbu Roda Tiga
Masih banyak kendaraan sumbu roda tiga ke atas atau truk melintas di jalan tol hari libur pertama atau cuti bersama Rabu (28/10/2020).
Hal itu terlihat seperti yang saat ini terjadi di jalan tol Ciawi arah menuju Sukabumi dan Puncak Bogor, Jawa Barat.
Baca Juga:Libur Panjang Pekan Ini Wisatawan ke Puncak Dibatasi
Belasan kendaraan sumbu roda tiga ke atas atau truk diberhentikan anggota gabungan dari Dinas Perhubungan (Dishub) dan Satuan Lalu Intas (Satlantas) Polres Bogor.
"Hari ini kita sesuai dengan anjuran dari pemerintah yakni Menteri Perhubungan, bahwasannya kendaraan sumbu tiga dilarang melintas selama libur panjang kali ini," kata Iptu Ketut.
Menurut Iptu Ketut, anggota gabungan akan melakukan antisipasi mulai hari ini sampai Minggu nanti, untuk terus memantau kendaraan sumbu roda tiga ke atas atau truk yang dilarang melintas jalur tol.
"Kita lakukan mulai dari semalam (27/10/2020) sampai hari Minggu nanti, dilarang melintas kendaraan sumbu tiga. Kecuali yang membawa bahan pokok seperti air minum, makan itu diperbolehkan melintas," imbuhnya.
Ia mengungkapkan, sampai pukul 10.46 WIB saat ini ada beberapa kendaraan yang diputar balik serta ditahan di rest area Ciawi karena menyalahi aturan.
Baca Juga:Sempat Tak Ada Izin, DPRD DKI Tetap Rapat di Puncak
"Saat ini kendaraan ada kurang lebih lima yang saat ini kita tindak, baik diputar balik maupun kita amankan di rest area," ucapnya.