Buruh: Jangan Jadikan Pandemi Covid-19 Alasan Tidak Menaikan UMK 2021

Saat krisis moneter terjadi pada tahun 1997-1998, upah minimum untuk buruh tetap naik.

Rizki Nurmansyah
Rabu, 28 Oktober 2020 | 12:18 WIB
Buruh: Jangan Jadikan Pandemi Covid-19 Alasan Tidak Menaikan UMK 2021
Ilustrasi - Demo buruh UU Ciptaker. (Suara.com/Angga Budhiyanto)

SuaraJakarta.id - Forum Buruh Kawasan (FBK) Pulogadung, Jakarta Timur, mengemukakan pandemi Covid-19 tidak boleh dijadikan alasan bagi pengusaha menolak terkait kenaikan upah minimum kota (UMK) pada 2021.

"Pengusaha banyak yang tidak jujur, padahal secara manajemen keuangan seharusnya setiap pengusaha memiliki dana darurat yang bisa digunakan untuk membayar kebutuhan di saat kondisi darurat saat pandemi Covid-19," kata Koordinator FBK Pulogadung, Hilman Firmansyah di Jakarta.

Pernyataan itu dikemukakan Hilman menindaklanjuti Surat Edaran bernomor M/11/HK.04/X/2020 yang dikeluarkan oleh Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah pada 26 Oktober 2020.

Menurut Hilman, surat edaran Menaker berisi tiga permintaan kepada seluruh gubernur di Indonesia. Yakni melakukan penyesuaian penetapan upah minimum tahun 2021 sama dengan nilai upah minimum tahun 2020.

Baca Juga:UMP 2021 Tidak Naik: Pengusaha Susah, Tapi Buruh Lebih Susah

Selanjutnya, pelaksanaan penetapan upah minimum setelah tahun 2021 sesuai ketentuan peraturan perundangan-undangan yang berlaku.

Selain itu, menetapkan dan mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2021 pada tanggal 31 Oktober 2020.

Hilman mengatakan, surat edaran tersebut sama saja menyatakan bahwa tidak ada kenaikan upah minimum tahun 2021.

Forum Buruh Kawasan (FBK) meminta gubernur untuk tidak menggunakan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan dalam proses penetapan Upah Minimum tahun 2021 dan menaati Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Dengan dikeluarkannya surat edaran ini, FBK memastikan kaum buruh akan bergelombang melakukan aksi penolakan terhadap kebijakan yang menyengsarakan buruh.

Baca Juga:Kemenaker Putuskan Tak Ada Kenaikan UMP 2021, UMP DKI Tetap Rp 4.276.349

Hilman meminta jangan menjadi kepanjangan tangan para pengusaha yang menggunakan alasan pendemi Covid-19 untuk lari dari tanggung jawab membayar upah minimum yang sudah diatur dalam undang-undang.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak