Kronologi Penangkapan Buronan KPK Hiendra Soenjoto

Hiendra Soenjoto telah sembilan bulan buron.

Rizki Nurmansyah
Jum'at, 30 Oktober 2020 | 09:24 WIB
Kronologi Penangkapan Buronan KPK Hiendra Soenjoto
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (29/10/2020) terkait penahanan tersangka Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto. [Dok. KPK]

SuaraJakarta.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan kronologi proses penangkapan Hiendra Soenjoto, direktur PT Multicon Indrajaya Terminal yang jadi buronan kasus suap perkara di Mahkamah Agung.

Diketahui, penyidik KPK dibantu Polri sudah lama memburu Hiendra. Ia telah sembilan bulan buron.

Berbagai upaya pencarian telah dilakukan. Diantaranya menggeledah sejumlah rumah seperti di Jakarta maupun Jawa Timur.

Penyidik KPK akhirnya berhasil meringkus Hiendra Soenjoto di sebuah apartemen temannya di kawasan BSD, Tangerang Selatan, pada Kamis (29/10/2020).

Baca Juga:Buronan Kasus Suap Petinggi MA Ditangkap, KPK Periksa Temannya

Pagi Hari

Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar mengungkapkan, penangkapan itu terjadi setelah KPK menerima informasi dari masyarakat tentang lokasi persembunyian Hiendra di sebuah apartemen, Rabu (28/10/2020).

Hiendra Soenjoto diketahui datang ke salah satu apartemen temannya di sekitar BSD, Tangerang Selatan pada pukul 15.30 WIB.

"Atas informasi tersebut penyidik KPK berkoordinasi dengan pihak pengelola apartemen dan petugas sekuriti mengintai dan menunggu kesempatan agar bisa masuk ke unit salah satu apartemen dimaksud," ujar Lili.

Keesokan paginya, saat teman Hiendra ingin mengambil barang di mobil, tim penyidik langsung bergerak untuk menangkap tersangka di unit apartemen.

Baca Juga:Buronan Harun Masiku Masih Berkeliaran, KPK: DPO Lainnya Menjadi Utang Kami

Penyidik KPK kala itu membawa surat perintah penangkapan dan penggeledahan serta disaksikan pengelola apartemen, petugas security apartemen dan polisi.

Hiendra dan temannya pun langsung diboyong ke Kantor KPK di Jalan Kuningan, Jakarta Selatan.

Dalam penangkapan itu, penyidik KPK mengamankan dua unit kendaraan yang diduga digunakan Hiendra saat buron, alat komunikasi dan barang-barang pribadi miliknya.

Rutan Guntur

Nama Hiendra masuk ke dalam daftar pencarian orang sejak 11 Februari 2020 lalu. Setelah tertangkap, Hiendra akan ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur.

Namun, dikarenakan masih di tengah pandemi virus Corona (Covid-19), Hiendra akan menjalani isolasi mandiri selama 14 hari di Rutan KPK Kavling C1.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak