Hal itu dikatakan Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden Donny Gahral Adian. Hanya saja tak lengkap kasus yang dimaksud Donny.

"Janji bisa saja disampaikan," ujar Donny saat dihubungi Suara.com, Selasa (27/10/2020) malam.
Meski demikian, Donny menyebut bakal ada konsekuensi yang bakal diterima Rizieq saat kembali di Indonesia. Diantaranya sejumlah kasus hukum yang mandek karena Rizieq berada di luar negeri.
"Tapi kan tentu saja ada konsekuensi ya, karena ada kasus hukum yang belum selesai nunggu beliau di Tanah Air," tutur dia.
Baca Juga:Tokoh Yahudi: Kaum Islamis Deklarasikan Perang di Prancis
Tapi Mabes Polri belum tahu pasti soal itu. Awi Setiyono mengatakan bakal mengecek terlebih dahulu, sejauh mana perkembangan kasus itu di Polda Metro Jaya, dan Polda Jawa Barat.
“Harus kami cek dulu. Nanti kalau bisa telepon saja Kabid Humas Polda Metro dan Kabid Humas Polda Jabar,” kata Awi
Kembali, ditanya terkait soal statusnya sebagai tersangka apakah Polisi bakal melakukan penangkapan terhadap beliau, Awi menegaskan lebih baik ditanyakan ke pihak aparat Polda Metro Jaya, dan Polda Jabar.
“Ya nanti kita lihat, kita lihat di Polda. Kan kasusnya di Polda toh. Di Polda Metro sama Polda Jabar ya, nanti tanya, kenal toh, Pak Yusri sama Pak Erdi,” katanya.
Polisi sebelumnya menyebut tidak semua kasus Habib Rizieq di-SP3 atau dihentikan. Masih ada kasus Habib Rizieq yang diproses penyidik.
Baca Juga:Pencinta Rasulullah Bandung Desak Pemerintah Usir Duta Besar Prancis