Pembatasan Waktu Operasional Tempat Usaha di Depok Diperpanjang

Pembatasan itu dilakukan untuk menekan angka penularan Covid-19 di Kota Depok.

Bimo Aria Fundrika
Minggu, 01 November 2020 | 17:50 WIB
Pembatasan Waktu Operasional Tempat Usaha di Depok Diperpanjang
Ilustrasi makan di restoran saat new normal. (Shutterstock)

SuaraJakarta.id - Pembatasan jam operasional tempat usaha, termasuk restoran dan tempat makan kembali diperpajang hingga 14 November 2020. Hal itu diungkapkan oleh Pjs Wali Kota Depok, Dedi Supandi.

"Pembatasan tersebut terbagi menjadi dua kategori, antara lain, pada wilayah Pembatasan Sosial Kampung Siaga Covid-19 (PSKS) dan di luar wilayah PSKS," ujarnya di Balai Kota Depok, Sabtu (31/10/2020), dikutip dari Ayojakarta.

Adapun Keputusan tersebut diambil berdasarkan Surat Keputusan (SK)Wali Kota Nomor : 443/404/Kpts/Dinkes/Huk/2020 tentang Perpanjangan Kedua Pembatasan Kegiatan Usaha Restoran, Kafe, Rumah Makan, Warung dan Usaha Sejenis.

Pembatasan itu dilakukan untuk menekan angka penularan Covid-19 di Kota Depok. Dedi memaparkan, untuk wilayah PSKS, ditetapkan untuk tidak melayani makan di tempat (dine in) dan pelayanan hanya diberikan dengan cara dibawa pulang (take away).

Baca Juga:Prakiraan Cuaca BMKG: Depok dan Kota Bogor Hujan Petir

Untuk jam operasional sendiri hanya diperkenankan hingga pukul 21.00 WIB. Sedangkan, untuk di luar wilayah PSKS makan di tempat diperbolehkan sampai dengan pukul 18.00 WIB.

Sementara itu, layanan pesanan dibawa pulang hingga pukul 21.00 WIB.

"Perpanjangan kedua ini berlaku selama 14 hari, dari 1 November hingga 14 November 2020. Keputusan ini dapat diperpanjang berdasarkan rekomendasi Satuan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 (GTPPC) Kota Depok," ucap Dedi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak