Perusahaan Jakarta Harus Kasih Tahu Disnaker Jika Tak Mampu Naikkan UMP

Namun karena pandemi corona, perusahaan boleh tidak menaikkan UMP. Sehingga UMP 2021 tetap Rp 4,4 juta.

Pebriansyah Ariefana | Fakhri Fuadi Muflih
Senin, 02 November 2020 | 14:57 WIB
Perusahaan Jakarta Harus Kasih Tahu Disnaker Jika Tak Mampu Naikkan UMP
Massa aksi yang tergabung dalam elemen buruh berunjuk rasa di kawasan Patung Kuda Arjuna Wiwaha, Jakarta, Kamis (22/10/2020). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

SuaraJakarta.id - Perusahaan di Jakarta harus memberitahun Dinas Tenaga Kerja jika tak bisa naikkan gaji di 2021 sesuai dengan penaikkan UMP 2021. Penaikkan UMP 2021 dihitung sebesar 3,27 persen.

Namun karena pandemi corona, perusahaan boleh tidak menaikkan UMP. Sehingga UMP 2021 tetap Rp 4,4 juta.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan, Transmigrasi dan Energi (Disnakertransgi) Andri Yansah mengatakan untuk bisa terbebas dari aturan kenaikan UMP, pengusaha harus mengajukan permohonan dulu kepada pihaknya. Selanjutnya barulah pihaknya memproses permintaan itu.

"Penentuan awal bukan dari kita tapi berdasarkan usulan atau permohonan perusahaan tersebut," ujar Andri saat dikonfirmasi, Senin (2/11/2020).

Baca Juga:Pemprov DKI Akan Menaikkan UMP 2021 bagi Usaha Tak Terdampak Covid-19

Nantinya dilampirkan juga laporan keuangan selama usahanya itu beroperasi di tengah pandemi.
Pihaknya lalu akan menilai benar atau tidaknya perusahaan tersebut terdampak pandemi.

"Jadi bukan kita yang tentukan. Nanti begitu diajukan pengajuan, perusahaan tersebut bisa melampirkan keuangan satu tahun terakhir, dan juga kita bisa lihat begitu dia mengajukan dari mana, bisa kelihatan," tuturnya.

Setelah dinilai, barulah ia akan mengeluarkan surat keputusan yang disampaikan kepada pengusaha mengenai boleh atau tidaknya tak menaikan gaji karyawan.

"Secara kasat mata laporan keuangan pun bisa kita lihat. Baru nanti Disnaker keluarkan surat yang menyatakan beliau memang boleh tidak melakukan kenaikan UMP tetap menyesuaikan UMP 2020," jelasnya.

Menurutnya kebijakan asimetris dalam kenaikan UMP 2021 ini dibuat Gubernur Anies Baswedan demi memberikan keadilan untuk pengusaha di tengah pandemi.

Baca Juga:Pengusaha Jateng Sesalkan Keputusan Ganjar Naikan UMP 2021

Pasalnya dampak dari Covid-19 bagi sektor usaha sudah amat terasa bahkan sampai ada yang gulung tikar

"Kalau perusahaan terdampak, kita juga harus melindungi perusahaan itu sendiri. Enggak bisa kita paksakan, kalau kita paksakan malah gulung tikar, akhirnya PHK bertambah kembali," pungkasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini