Sah! UU Cipta Kerja 1.187 Halaman Berlaku Hari Ini, Jokowi Tolak Batalkan

UU Cipta Kerja telah diundangkan dengan nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja.

Pebriansyah Ariefana
Selasa, 03 November 2020 | 06:34 WIB
Sah! UU Cipta Kerja 1.187 Halaman Berlaku Hari Ini, Jokowi Tolak Batalkan
Buruh dari berbagai serikat pekerja di Bogor berunjuk rasa menolak UU Omnibus Law Cipta Kerja di Plaza Balai Kota Bogor, Jawa Barat, Rabu (21/10/2020). [ANTARA FOTO/Arif Firmansyah]

Sebelumnya Menteri Sekretariat Negara Pratikno menuturkan bahwa format yang disiapkan Kementerian Sekretariat Negara yakni 1.187 halaman. Draft tersebut kata Pratikno sama dengan naskah yang diserahkan ke Presiden.

Sambutan Presiden Joko Widodo di ulang tahun Partai Golkar. (YouTube/Sekretariat Presiden).
Sambutan Presiden Joko Widodo di ulang tahun Partai Golkar. (YouTube/Sekretariat Presiden).

Sehingga substansi draft RUU Cipta Kerja tidak mengalami perubahan.

"Substansi RUU Cipta Kerja dalam format yang disiapkan Kemensetneg (1187 halaman) sama dengan naskah RUU Cipta Kerja yang disampaikan oleh DPR kepada Presiden," ujar Pratikno kepada wartawan, Kamis (22/10/2020).

Pratikno menuturkan sebelum naskah draft RUU Cipta Kerja diserahkan ke Jokowi, Kemensesneg melakukan penyesuaian dan pengecekan teknis sebelum diundangkan.

Baca Juga:Sah! Diteken Jokowi, UU Cipta Kerja Resmi Berlaku

Adapun kata Pratikno, setiap perbaikan teknis yang dilakukan Kemensesneg terkait naskah draft UU, sudah melalui di persetujuan Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak