SuaraJakarta.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menandatangani UU Cipta Kerja yang diberi nomor UU 11/2020 pada, Senin (2/11/2020).
Jumlah halaman UU Cipta Kerja yang diteken Jokowi itu sebanyak 1.187 halaman.
Terkait hal ini, Koordinator Pleno PC KEP SPSI Kota Tangerang Selatan Mulyono, mewakili para buruh, mengaku kecewa.
"Kami sebagai buruh/pekerja merasa kecewa dengan lahir UU tersebut. Khususnya di klaster ketenagakerjaan yang isinya mendegradasi kesejahteraan buruh/pekerja," kata Mulyono saat dikonfirmasi Suara.com, Selasa (3/11/2020).
Baca Juga:PP Muhammadiyah ke Jokowi: Mencabut Lebih Baik, Banyak Kesalahan Mendasar
Lebih jauh, Mulyono mengatakan pihaknya bakal kembali melakukan aksi ke gedung DPR RI dan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menuntut judicial reiview (JR) UU Cipta Nomor 11 Tahun 2020.
"Malam kemarin juga langsung mendaftarkan JR ke MK. Walaupun proses di MK jalan, tetap serikat buruh/pekerja akan melakukan aksi. Karena ini bolanya sudah di pusat, kemungkinan aksi-aksinya ya ke pusat. Bisa ke DPR RI, bisa ke MK," ungkapnya.
Saat ini, pihaknya masih menunggu instruksi dari pusat untuk ikut serta dalam aksi tuntutan judicial review UU Cipta Kerja ke MK.
"Akan tetap ada partisipasi aksi kepusat sesuai intruksi yang ada. Kita tunggu saja instruksinya seperti apa dan tetap dikonsolidasikan ke bawah," tukas Mulyono.
Selain UU Cipta Kerja, pihaknya juga fokus mengawal pemetapan Upah Minumum Kota (UMK).
Baca Juga:Diteken Jokowi, Ini 2 Kejanggalan dalam Pasal UU Cipta Kerja
"Mungkin di sini fokus dulu pada penetapan UMK. Karena UMK 2021 juga belum ada agenda pembahasan didewan pengupahan Kota Tangsel," tutup Mulyono.
Kontributor : Wivy Hikmatullah