SuaraJakarta.id - Klinik Sejahtera yang menjalani praktik aborsi ilegal di Kabupaten Pandeglang, Banten, mematok tarif Rp 2,5 juta untuk pasien yang ingin menggugurkan kandungan.
Harga itu dipatok untuk usia janin di bawah tiga bulan.
Hal ini disampaikan Direskrimsus Polda Banten Kombes Nunung Syaifuddin di Mapolda Banten, Selasa (3/11/2020).
Nunung menyampaikan, peraturan di Klinik Sejahtera Pandeglang, kandungan di bawah tiga bulan, maka janinnya dibuang melalui wastafel.
Baca Juga:Fakta Baru Klinik Sejahtera Pandeglang: Sudah 100 Janin Bayi yang Diaborsi
"Harganya Rp 2,5 juta. Janin berusia di atas tiga bulan, dibawa orangtuanya. Di bawah tiga bulan dibuang ke wastafel," terangnya.
Diketahui, Polda Banten telah mengamankan bidan sekaligus pemilik Klinik Sejahtera berinisial NN (53).
Terbongkarnya klinik aborsi illegal ini setelah polisi menemukan gumpalan darah di wastafel yang diduga berasal dari pasien berinisial RY (23) saat dilakukan penggeberekan.
RY merupakan warga Kota Serang, Banten, dan diduga baru saja menggugurkan kandungannya di klinik aborsi itu.
Total ada 100 janin yang sudah digugurkan oleh NN di Klinik Sejahtera miliknya, yang sudah beroperasi sejak tahun 2006 silam.
Baca Juga:Polisi Bongkar Aborsi Klinik Sejahtera Punya Bidan di Kampung Pandeglang
"Menurut pengakuan bidan ada 100 lebih yang melakukan aborsi disana. Saat anggota kita datang ke lokasi, masih ditemukan gumpalan darah bekas aborsi," kata
Dalam penyelidikan kasus aborsi ilegal ini, pihak kepolisian telah membongkar septic tank, menggali tanah yang dicurigai hingga memeriksa setiap ruangan di dalam klinik, untuk mencari tempat menaruh janin, namun tidak menemukannya.
"Kita buka septic tank-nya atau tempat yang kita curigai untuk mencari jenazah bayi, ternyata tidak ada," jelasnya.
Sebelumnya sempat diberitakan bahwa Direskrimsus Polda Banten berhasil membongkar praktik aborsi ilegal di Kabupaten Pandeglang, Banten.
Kini, para pelaku dan pasien aborsi sudah mendekam dibalik jeruji Mapolda Banten.