SuaraJakarta.id - Puluhan warga terjaring dalam razia protokol kesehatan Covid-19 di Komplek Pertamina, Pondok Ranji, Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan, Rabu (4/11/2020).
Uniknya dalam razia tersebut, selain didenda administrasi Rp50 ribu, para pelanggar juga diberikan sanksi sosial.
Mulai dari nyanyi lagu Indonesia Raya, jadi tukang becak hingga membersihkan toilet warung yang ada di sekitar lokasi razia.
Kepala Bidang Penegakkan Hukum dan Perundang-undangan (Gakkumdu) Satpol PP Kota Tangerang Selatan Sapta Mulyana mengatakan, para pelanggar tersebut dirazia karena tidak menggunakan masker saat beraktivitas.
Baca Juga:Pameran Seni, Hikmah di Balik Pandemi: yang Indah dan Baik di Masa Depan
"Pelanggaran protokol kesehatan masih ditemukan, yakni tidak pakai masker saat beraktivitas di luar rumah," kata Sapta, Rabu (4/11/2020).
Sapta merinci, ada 32 warga yang terjaring dalam razia tersebut. Ada 12 orang pelanggar didenda bayar Rp50 ribu. Sementara 20 orang lainnya disanksi sosial.
Yakni, 10 orang disanksi sosial mengendarai becak ditumpangi pemilik becak, enam orang membersihkan kamar mandi dan empat orang menyanyikan lagu Indonesia Raya dan doa bersama.
"Sanksi sosial ini diberlakukan tujuannya untuk membuat efek jera para pelanggar, sehingga bisa patuh terhadap protokol kesehatan mencegah Covid-19," pungkasnya.
Patroli razia masker itu dilakukan bersama Satpol PP Provinsi Banten dan berlangsung sekira empat jam lebih. Selesai mendapat hukuman, para pelanggar kemudian diberikan masker.
Baca Juga:Cegah Hoaks Covid-19, Pemahaman Tentang Penularan Virus Wajib Ditingkatkan
Kontributor : Wivy Hikmatullah