Lurah Baktijaya Tangsel Dilaporkan ke Polisi Karena Kasus Penggelapan Tanah

Dugaan penggelapan itu dilaporkan ke Polres Tangerang Selatan oleh salah seorang kuasa pihak ahli waris tanah Rain Gepeng, Cahyono.

Bimo Aria Fundrika
Kamis, 05 November 2020 | 08:05 WIB
Lurah Baktijaya Tangsel Dilaporkan ke Polisi Karena Kasus Penggelapan Tanah
Kuasa ahli waris Rain Gepeng, Cahyono (bertopi) saat menunjukkan bukti-bukti surat kepemilikan tanah, Rabu (4/11/2020). (Suara.com/Wivy)

SuaraJakarta.id - Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kota Tangerang Selatan dilaporkan ke polisi soal dugaan penggelapan tanah.

Oknum ASN tersebut merupakan Lurah Baktijaya Kecamatan Setu Muhamad Ocin Marjuki. Selain Ocin, mantan Pelaksana tugas (Plt) Lurah Baktijaya Darmo Bandoro pun ikut dilaporkan.

Dugaan penggelapan itu dilaporkan ke Polres Tangerang Selatan oleh salah seorang kuasa pihak ahli waris tanah Rain Gepeng, Cahyono.

"Kita sudah laporkan kasus tersebut sejak 2017 lalu, kemudian baru dimulai penyelidikan tahun 2018. Hingga tahun 2020, kasus ini terus berjalan," kata Cahyono ditemui di kawasan Serpong Jaya, Rabu (4/11/2020).

Baca Juga:MUI Tangsel Seru Boikot Produk Prancis: Sudah Sepantasnya Mendapat Hukuman

Cahyono menerangkan, keduanya dipolisikan lantaran memalsukan surat kepemilikan bidang tanah seluas 1,312 hektare milik almarhum Rain Gepeng.

"Dengan pemilik asli bernama Rain Gepeng yang kini sudah diwariskan kepada kedua anaknya," ungkap Cahyono.

Pria 62 tahun itu menuturkan, tanah milik Rain Gepeng itu kemudian dibagi menjadi sejumlah bidang tanah dengan luas yang berbeda oleh oknum terlapor.

Penggelapan itu dilakukan, kata Cahyono, dengan memalsukan surat Letter C atau tanda bukti kepemilikan atas tanah oleh seseorang yang berada di kantor desa atau kelurahan.

"Letter C yang semula memiliki nomor 62 a itu dipalsukan menjadi nomor C-771. Dan C-771 itu tidak terdaftar di buku koheir (bukti hak atas tanah)," papar Cahyono.

Baca Juga:Wabah Covid-19 Ciputat Tangerang Masih Tinggi, Warga Dihantui Kasus DBD

Dalam hal ini kedua pelaku saling membantu. Saat itu, Darmo yang masih menjabat sebagai Plt Lurah, menandatangani surat Letter C, yang telah dipalsukan oleh Ocin, yang saat itu menjadi bawahan Darmo.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak