SuaraJakarta.id - Sebuah video memperlihatkan seorang pria berseragam Brimob membanting anak kucing ke parit viral di media sosial.
Kekinian kepolisian pun tengah menyelidiki dugaan oknum Brimob banting anak kucing tersebut.
Hal itu disampaikan Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono, Kamis (5/11/2020).
"Apabila pria tersebut merupakan anggota Brimob, akan ada hukuman baginya, yakni sanksi kode etik profesi Polri dan etika kepribadian," ujarnya dilansir dari Antara.
Baca Juga:Viral Cewek Hijab Mirip Nagita Slavina, Warganet: Pasti Dipanggil Rans Nih
Awi menegaskan bahwa polisi sedang menyelidiki video tersebut.
Kalau betul yang di video adalah oknum anggota Brimob, lanjut Awi, tentunya akan ditindak sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Bila terbukti bersalah, oknum tersebut bisa dijerat dengan pelanggaran atas Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri, etika kepribadian sebagaimana Pasal 11 Huruf c.
"Setiap anggota Polri wajib menaati dan menghormati norma kesusilaan, norma agama, nilai nilai kearifan lokal, dan norma hukum," ujarnya.
Sebelumnya, video berdurasi 13 detik viral di media sosial Instagram.
Baca Juga:Viral Emak-Emak Nekat Beraksi Lagi Jual Emas Palsu, Ini Tampangnya
Video itu memperlihatkan oknum anggota Brimob yang membanting anak kucing ke parit.
Pria yang memakai seragam dinas Brimob itu terlihat santai usai melemparkan anak kucing.
Video tersebut pun menuai banyak komentar kemarahan dari warganet.
Video tersebut awalnya dibagikan oleh akun instagram @christian_joshuapale.