Sepekan Dibuka, Bioskop CGV Boleh Tambah Kapasitas Penonton 50 Persen

"CGV telah mendapatkan persetujuan teknis dari Pemprov DKI Jakarta untuk penambahan kapasitas di ruang auditorium dari 25 persen menjadi 50 persen," ujar Hariman

Bangun Santoso | Fakhri Fuadi Muflih
Jum'at, 06 November 2020 | 11:23 WIB
Sepekan Dibuka, Bioskop CGV Boleh Tambah Kapasitas Penonton 50 Persen
Pengunjung menyaksikan pemutaran film di bioskop CGV Cinemas Grand Indonesia, Jakarta, Rabu (21/10/2020). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

SuaraJakarta.id - Waralaba bioskop CGV telah diizinkan untuk menambah kapasitas penontonnya menjadi 50 persen. Kebijakan ini diambil setelah usaha nonton layar lebar itu beroperasi selama satu pekan.

Selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB transisi, Pemprov DKI Jakarta mengizinkan bioskop beroperasi dengan catatan pembatasan kapasitas menonton maksimal 25 persen.

Public Relations CGV, Hariman Chalid mengatakan penambahan kapasitas ini sudah mendapatkan persetujuan dari Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta. Sejak tanggal 4 November kemarin, CGV disebutnya sudah boleh menambah kapasitas.

"CGV telah mendapatkan persetujuan teknis dari Pemprov DKI Jakarta untuk penambahan kapasitas di ruang auditorium dari 25 persen menjadi 50 persen," ujar Hariman dalam keterangan tertulis yang dikutip Jumat (6/11/2020).

Baca Juga:Wajib Tahu! Cara Aman Nonton Bioskop saat New Normal

Hariman menyebut persetujuan dari Disparekraf disampaikan lewat Surat Keputusan (SK) yang ditandatangani Kepala Disparekraf DKI, Gumilar Ekalaya. Gumilar, kata Hariman, meminta agar protokol kesehatan pencegahan penularan Covid-19 tetap dijalankan.

"Dalam SK tersebut juga dijelaskan bahwa penambahan kapasitas penonton di ruang Auditorium tetap harus mematuhi standar pencegahan penyebaran Covid-19," tuturnya.

Hariman menjelaskan, pihaknya mengajukan penambahan kapasitas penonton di ruang Auditorium sejak tanggal 27 Oktober. Pengajuan tersebut kemudian ditindak lanjuti pihak Dinas dengan mengundang CGV ke kantor Disparekraf untuk memaparkan dokumentasi protokol kesehatan yang telah dijalankan di bioskop dan evaluasi setelah sepekan beroperasi.

Kendati demikian, keputusan ini tidaklah mutlak. Sebab jika nantinya ada perubahan karena kondisi penyebaran corona di ibu kota memburuk dan kapasitas harus dikurangi atau bioskop ditutup, maka SK tersebut bisa saja dicabut.

"Persetujuan teknis ini berlaku selama masa PSBB transisi dan dapat ditinjau kembali apabila terjadi perubahan status PSBB transisi atau kondisi penyebaran Covid-19 di Provinsi DKI Jakarta belum kondusif," imbuhnya.

Baca Juga:Mau Nonton Bioskop Tapi Takut Kena Covid-19? Ikuti Panduan Ini

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak