Kabar Gembira buat Warga DKI, Resepsi Pernikahan Diizinkan, Ini 3 Syaratnya

Tamu undangan yang hadir dalam resepsi pernikahan maksimal 25 persen dari kapasitas tempat.

Rizki Nurmansyah | Fakhri Fuadi Muflih
Jum'at, 06 November 2020 | 13:42 WIB
Kabar Gembira buat Warga DKI, Resepsi Pernikahan Diizinkan, Ini 3 Syaratnya
Ilustrasi resepsi pernikahan.

SuaraJakarta.id - Ada kabar gembira buat warga DKI Jakarta. Pemprov DKI memberi lampu hijau untuk warga yang ingin menggelar resepsi pernikahan.

Namun ada ketentuan yang harus dipenuhi untuk menggelar resepsi pernikahan. Setidaknya ada tiga syarat yang harus dipenuhi.

Pertama, tamu undangan yang hadir dalam resepsi pernikahan maksimal 25 persen dari kapasitas tempat.

Berikutnya, penyelenggara juga harus membuat surat permohonan yang dibuat pengelola gedung.

Baca Juga:Pemprov DKI Izinkan Bioskop CGV Tambah Kapasitas Penonton Jadi 50 Persen

Surat tersebut ditujukan kepada Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta untuk mengadakan resepsi pernikahan.

Kepala Bidang Industri Pariwisata Disparekraf DKI Jakarta, Bambang Ismadi mengatakan, nantinya tim gabungan yang terdiri dari beberapa unsur akan mensurvei dan memeriksa lokasinya.

Jika memenuhi syarat, maka akan diizinkan untuk menggelar resepsi.

"Gedung pertemuan/venue, atau hotel-hotel yang akan melaksanakan resepsi pernikahan dipersilahkan mengajukan permohonan ke Tim Gabungan Pemprov DKI via Dinas Parekraf dengan kapasitas 25 persen," ujar Bambang saat dikonfirmasi, Jumat (6/11/2020).

Syarat ketiga, penyelenggara harus memastikan protokol kesehatan pencegahan penularan Covid-19 dilaksanakan dengan baik.

Baca Juga:Minta Sertifikat Tanah Monas Dialihkan ke Pemprov DKI, Anies Surati Jokowi

Mulai dari mengharuskan penggunaan masker bagi tamu, menjaga jarak, dan menyediakan fasilitas sanitasi.

"Melampirkan proposal protokol kesehatan," pungkasnya.

Sebelum mengizinkan kegiatan resepsi, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria sempat melakukan survei di kawasan Taman Mini Indonesia Indah (TMII).

Acara ini dinilai bisa menerapkan protokol kesehatan pencegahan penularan Covid-19.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak