Resepsi Pernikahan di Gedung Kemungkinan Diperbolehkan Mulai Pekan Depan

Pemilik gedung mengajukan permohonan pembukaan gedung untuk acara resepsi ke Dinas Parekraf DKI Jakarta.

Rizki Nurmansyah
Sabtu, 07 November 2020 | 17:52 WIB
Resepsi Pernikahan di Gedung Kemungkinan Diperbolehkan Mulai Pekan Depan
Pasangan pengantin menggunakan sarung tangan, masker, dan pelindung wajah saat melaksanakan prosesi akad nikah di Kantor Urusan Agama (KUA) Ciracas, Jakarta, dalam rangka penerapan protokol kesehatan Covid-19, Sabtu (6/6/2020). [ANTARA FOTO/Aprillio Akbar]

SuaraJakarta.id - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan, kemungkinan pekan depan mungkin mulai diperbolehkan lagi akad dan resepsi pernikahan di gedung.

"Pekan depan, kemungkinan akan dibuka, selain akad nikah di gedung, juga dimungkinkan untuk resepsi pernikahan dengan syarat-syarat yang ditentukan," kata Riza di Kampus UKI Jakarta, Sabtu (7/11/2020).

Syarat dan ketentuan yang diatur, kata Riza, adalah untuk menggelar acara tersebut dengan tetap melaksanakan sesuai panduan protokol kesehatan dalam menghadapi pandemi Covid-19.

Akan diizinkannya acara akad dan resepsi pernikahan di dalam gedung, kata Riza, sesuai dengan pesan dari Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan agar terus menerapkan protokol kesehatan tapi meminimalkan pengaruh ekonomi termasuk saat PSBB Transisi saat ini.

Baca Juga:Kabar Gembira buat Warga DKI, Resepsi Pernikahan Diizinkan, Ini 3 Syaratnya

"Pak gubernur dari awal sudah menyampaikan kita masih terus menerapkan protokol kesehatan tapi tidak menutup kesempatan untuk berusaha," ujarnya.

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria. [ANTARA/Fianda FS]
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria. [ANTARA/Fianda FS]

Sebelumnya, beredar kabar bahwa Pemprov DKI Jakarta akhirnya mengizinkan acara resepsi pernikahan digelar di gedung.

Namun izinnya diberikan setelah pemilik gedung mengajukan permohonan pembukaan gedung untuk acara resepsi ke Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) DKI Jakarta.

"Bagi gedung-gedung pernikahan kalau mau buka kembali resepsi pernikahannya, mengajukan permohonan ke kami dengan melampirkan SOP dan protokol kesehatan seperti apa," ujar Plt Kepala Dinas Parekraf DKI Gumilar Ekalaya kepada wartawan, Jumat (6/11).

Permohonan tersebut, kata Gumilar, akan dikaji, dinilai, ditinjau (review) dan dievaluasi khususnya SOP dan protokol kesehatan oleh tim gabungan Pemprov DKI Jakarta. Kemudian, pemilik gedung akan dipanggil untuk melakukan pemaparan dan dialog dalam rangka memastikan SOP dan protokol kesehatannya sudah memenuhi standar.

Baca Juga:Wagub DKI Minta Guru Rasis SMAN 58 Dihukum

Setelah itu dilakukan simulasi di gedung. Kemudian diputuskan untuk diterima atau direvisi permohonannya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Lifestyle

Terkini

Tampilkan lebih banyak