Wagub DKI Minta Guru Rasis SMAN 58 Dihukum

Ia menyerahkan masalah ini kepada Dinas Pendidikan DKI Jakarta.

Bimo Aria Fundrika | Fakhri Fuadi Muflih
Rabu, 04 November 2020 | 21:59 WIB
Wagub DKI Minta Guru Rasis SMAN 58 Dihukum
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria. [ANTARA/Fianda FS]

SuaraJakarta.id - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria ikut menyoroti kasus dugaan rasis yang dilakukan oleh seorang guru berinisial TS di SMAN 58 Ciracas, Jakarta Timur. Ia berharap pengajar tersebut dijatuhi hukuman.

Riza mengaku belum menerima laporan mengenai proses kasus tersebut. Ia menyerahkan masalah ini kepada Dinas Pendidikan DKI Jakarta.

"Saya sendiri belum menerima laporan posisinya seperti apa. Harapan kami nanti dinas pendidikan  bisa menyelesaikan dengan baik," ujar Riza di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (4/10/2020).

Riza menyebut mungkin tidak ada sanksi berat yang dijatuhkan kepada guru tersebut karena tidak ada aturannya. Namun ia menilai akan ada hukuman dalam bentuk lainnya yang diberikan Dinas Pendidikan.

Baca Juga:Dikawal Ormas, Anies Konvoi Sepeda dari Rumah ke Museum Sumpah Pemuda

[WA group]
[WA group]

"Sejauh yang saya tahu tidak ada sanksi yang diatur terkait ini tapi itu sebuah kesalahan, memang nanti mungkin ada sanksi dalam bentuk lain," jelasnya.

Menurutnya kasus ini adalah pelajaran bagi dunia pendidikan di DKI. Sebab tidak seharusnya guru mengintervensi pemilihan OSIS apalagi sampai melontarkan kalimat yang menyinggung agama tertentu.

"Ini menjadi pelajaran bagi kita semua, siapapun tidak masuk pada wilayah agama pada hal-hal ini," pungkasnya.

Diketahui, guru SMAN 58 Jakarta tersebut resmi dilaporkan polisi karena melarang para murid pilih Ketua OSIS yang bukan beragama Islam. Laporan itu dibuat perwakilan murid SMAN 58 Ciracas, Jakarta Timur.

Guru SARA berinisial TS itu dilaporkan atas pernyataannya yang dinilai mengandung unsur SARA terkait pemilihan Ketua OSIS hingga viral di media sosial.

Baca Juga:Kronologis Guru Rasis SMA 58 Jaktim Larang Pilih Ketua OSIS Bukan Islam

Wakapolres Jakarta Timur AKBP Stefanus Tamuntuan mengatakan laporan tersebut dilayangkan pada Senin (2/11/2020) lalu.

"Yang melaporkan dari perwakilan murid," kata Stefanus saat dikonfirmasi, Rabu (4/11/2020).

Sebelumnya, percakapan oknum guru SMAN 58 Ciracas, Jakarta Timur berinisial TS dalam grup WhatsApp sebelumnya viral di media sosial.

Selain itu, dia juga mendapat kecamanan dari berbagai pihak lantaran pernyataannya dinilai mengandung unsur SARA terkait pemilihan Ketua OSIS.

Dalam tangkapan layar handphone di grup WhatsApp tersebut, TS meminta kepada anggota Rohis SMAN 58 Ciracas, Jakarta Timur untuk memilih calon Ketua OSIS selain nomor 1 dan 2 karena tidak beragama Islam.

"Assalamualaikum ...hati-hati memilih Ketua OSIS dan 2 Calon non Islam. Jadi tetap walau bagaimana kita mayoritas harus punya ketua yang se-aqidah dengan kita," tulisnya.

Sementara itu, Kepala Suku Dinas Pendidikan Wilayah II Jakarta Timur Gunas Mahdianto menyatakan jika oknum guru berinisial TS itu telah diberi pembinaan. Selain itu yang bersangkutan juga telah dilaporkan ke Dinas Pendidikan.

"Sudah diberikan pembinaan oleh kepala sekolah. Gurunya juga di-BAP, sudah dilaporkan ke dinas juga," kata Gunas.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak