SuaraJakarta.id - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria ikut menyoroti kasus dugaan rasis yang dilakukan oleh seorang guru berinisial TS di SMAN 58 Ciracas, Jakarta Timur. Ia berharap pengajar tersebut dijatuhi hukuman.
Riza mengaku belum menerima laporan mengenai proses kasus tersebut. Ia menyerahkan masalah ini kepada Dinas Pendidikan DKI Jakarta.
"Saya sendiri belum menerima laporan posisinya seperti apa. Harapan kami nanti dinas pendidikan bisa menyelesaikan dengan baik," ujar Riza di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (4/10/2020).
Riza menyebut mungkin tidak ada sanksi berat yang dijatuhkan kepada guru tersebut karena tidak ada aturannya. Namun ia menilai akan ada hukuman dalam bentuk lainnya yang diberikan Dinas Pendidikan.
Baca Juga:Dikawal Ormas, Anies Konvoi Sepeda dari Rumah ke Museum Sumpah Pemuda
![[WA group]](https://media.suara.com/pictures/original/2020/10/27/66837-guru-sman-58-jakarta-timur-tolak-ketua-osis-non-muslim.jpg)
"Sejauh yang saya tahu tidak ada sanksi yang diatur terkait ini tapi itu sebuah kesalahan, memang nanti mungkin ada sanksi dalam bentuk lain," jelasnya.
Menurutnya kasus ini adalah pelajaran bagi dunia pendidikan di DKI. Sebab tidak seharusnya guru mengintervensi pemilihan OSIS apalagi sampai melontarkan kalimat yang menyinggung agama tertentu.
"Ini menjadi pelajaran bagi kita semua, siapapun tidak masuk pada wilayah agama pada hal-hal ini," pungkasnya.
Diketahui, guru SMAN 58 Jakarta tersebut resmi dilaporkan polisi karena melarang para murid pilih Ketua OSIS yang bukan beragama Islam. Laporan itu dibuat perwakilan murid SMAN 58 Ciracas, Jakarta Timur.
Guru SARA berinisial TS itu dilaporkan atas pernyataannya yang dinilai mengandung unsur SARA terkait pemilihan Ketua OSIS hingga viral di media sosial.
Baca Juga:Kronologis Guru Rasis SMA 58 Jaktim Larang Pilih Ketua OSIS Bukan Islam
Wakapolres Jakarta Timur AKBP Stefanus Tamuntuan mengatakan laporan tersebut dilayangkan pada Senin (2/11/2020) lalu.
- 1
- 2