SuaraJakarta.id - Dua orang mahasiswa di Kabupaten Simeulue, Aceh kini harus mendekam di penjara karena diduga mpencurian telepon pintar (smartphone) milik tetangganya.
Dua pemuda yang kini berstatus sebagai tersangka tersebut masing-masing berinisial MD (19) dan WN (21), warga Desa Kuala Baru, Kecamatan Teluk Dalam, Kabupaten Simeulue.
“Dua tersangka kami tangkap setelah dilakukan penyelidikan mendalam oleh penyidik,” kata Kasat Reskrim Polres Simeulue, Aceh Ipda Muhammad Rizal yang dihubungi dari Meulaboh, Sabtu (8/11/2020).
Menurutnya, dua tersangka tersebut sebelumnya diduga nekat mencuri telepon seluler milik tetangganya masing-masing Marhaban(20) dan Vilki Wahyu(19), warga Desa Kuala Baru, Kecamatan Teluk Dalam, Kabupaten Simeulue.
Baca Juga:Bobol Atap, Maling di Serang 'Panen' Rp 300 Juta dan Setengah Kilo Emas
Saat menjalankan aksinya, para tersangka diduga melancarkan kejahatan dengan cara memanjat bagian belakang rumah dan lubang angin rumah korban pada malam hari, ketika para korban tidur terlelap.
“Para korban mengetahui telepon seluler mereka hilang ketika pagi hari seusai bangun tidur, sehingga kemudian melaporkan kasus ini ke polisi,” kata Ipda Muhammad Rizal menambahan.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, masing-masing tersangka MD dan WN dijerat polisi dengan Pasal 363 ayat (1) dan (2) KUHP dengan ancaman pidana paling lama lima tahun.
“Saat ini kedua tersangka yang berstatus mahasiswa ini sudah kami lakukan penahanan, guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” kata Ipda Muhammad Rizal pula.
Akibat kasus tersebut, Ariel sempat mendekam di penjara selama 3,5 tahun dan didenda Rp 250 juta.
Baca Juga:Ini Denda Mencuri Listrik dari Ganti Rugi sampai Hukuman Penjara