Tega! 2 Mahasiswa Colong HP Tetangga yang Lagi Pulas Tidur di Rumah

Saat ini kedua tersangka yang berstatus mahasiswa ini sudah kami lakukan penahanan, guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut, kata dia.

Agung Sandy Lesmana
Minggu, 08 November 2020 | 14:16 WIB
Tega! 2 Mahasiswa Colong HP Tetangga yang Lagi Pulas Tidur di Rumah
Dua mahasiswa asal Aceh yang ditangkap polisi karena kasus pencurian telepon seluler. (dok polisi)

SuaraJakarta.id - Dua orang mahasiswa di Kabupaten Simeulue, Aceh kini harus mendekam di penjara karena diduga mpencurian telepon pintar (smartphone) milik tetangganya.

Dua pemuda yang kini berstatus sebagai tersangka tersebut masing-masing berinisial MD (19) dan WN (21), warga Desa Kuala Baru, Kecamatan Teluk Dalam, Kabupaten Simeulue.

“Dua tersangka kami tangkap setelah dilakukan penyelidikan mendalam oleh penyidik,” kata Kasat Reskrim Polres Simeulue, Aceh Ipda Muhammad Rizal yang dihubungi dari Meulaboh, Sabtu (8/11/2020).

Menurutnya, dua tersangka tersebut sebelumnya diduga nekat mencuri telepon seluler milik tetangganya masing-masing Marhaban(20) dan Vilki Wahyu(19), warga Desa Kuala Baru, Kecamatan Teluk Dalam, Kabupaten Simeulue.

Baca Juga:Bobol Atap, Maling di Serang 'Panen' Rp 300 Juta dan Setengah Kilo Emas

Saat menjalankan aksinya, para tersangka diduga melancarkan kejahatan dengan cara memanjat bagian belakang rumah dan lubang angin rumah korban pada malam hari, ketika para korban tidur terlelap.

“Para korban mengetahui telepon seluler mereka hilang ketika pagi hari seusai bangun tidur, sehingga kemudian melaporkan kasus ini ke polisi,” kata Ipda Muhammad Rizal menambahan.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, masing-masing tersangka MD dan WN dijerat polisi dengan Pasal 363 ayat (1) dan (2) KUHP dengan ancaman pidana paling lama lima tahun.

“Saat ini kedua tersangka yang berstatus mahasiswa ini sudah kami lakukan penahanan, guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” kata Ipda Muhammad Rizal pula.

Akibat kasus tersebut, Ariel sempat mendekam di penjara selama 3,5 tahun dan didenda Rp 250 juta.

Baca Juga:Ini Denda Mencuri Listrik dari Ganti Rugi sampai Hukuman Penjara

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak