Guru Ngaji Jadi Jambret karena terlilit Utang Rentenir

Terbukti melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan.

Pebriansyah Ariefana
Rabu, 11 November 2020 | 12:45 WIB
Guru Ngaji Jadi Jambret karena terlilit Utang Rentenir
Ilustrasi copet. (Shutterstock)

SuaraJakarta.id - Seorang guru ngaji jadi jampret karena punya utang ke rentenir. Guru ngaji jadi jambret itu adalah Eri Rustandi (43).

Eri ditangkap Satuan Reserse Kriminal Polres Cimahi setelah terbukti melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan.

Warga Cimahi itu sehari-hari bekerja mengajar ilmu agama. Eri nekat melakukan jambret perhiasan karena terlilit utang pinjaman pada rentenir.

Kapolres Cimahi AKBP Indra Setiawan menerangkan, tersangka ditangkap dari pelariannya di wilayah Sukabumi.

Baca Juga:Buat Video TikTok, Pengunjung Alun-Alun Bandung Tak Sengaja Rekam Pencopet

Terakhir ia melakukan penjambretan di Puri Kahuripan Residence Blok B RT 02/06, Desa Tanimulya, Kecamatan Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat.

Ilustrasi pencopet, penjambret. (Shutterstock)
Ilustrasi pencopet, penjambret. (Shutterstock)

"Pelaku mengaku sudah melakukan aksi penjambretan sebanyak 8 kali," kata kata Kapolres saat gelar perkara di Mapolres Cimahi, Jalan Jenderal Amir Machmud, Kota Cimahi, Rabu (12/11/2020).

Dalam menjalankan aksinya, Eri memilih korbannya anak-anak yang ditemuinya saat berkendara motor. Anak dipilih agar tidak melawan saat perhiasannya dibegal tersangka.

"Terakhir korbannya berusia 9 tahun di Tanimulya Kabupaten Bandung Barat, tersangka berhasil membawa kalung emas seberat 3,5 gram," jelasnya.

Saat ditanya Polisi, tersangka Eri mengaku sudah melakukan penjambretan sebanyak 8 kali di wilayah Kabupaten Bandung Barat.

Baca Juga:Asyik Jalan Bareng Pacar, Gadis Ini Rekam Detik-detik Saat Nyaris Dicopet

Ia nekat menjambret agar uang hasil penjualannya bisa digunakan melunasi utang pada rentenir.

"Sehari-hari ngajar ngaji di rumah. Saya terpaksa melakukannya karena punya utang ke rentenir, sebulan bunganya semakin banyak," kilahnya.

Atas perbuatannya ini, tersangka akan dijerat pasal 365 ayat (1) KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan dan terancam hukuman maksimal 9 tahun penjara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak