SuaraJakarta.id - Setelah sempat menggegerkan jagat dunia maya, kasus video panar mirip artis Gisella Anastasia alias Gisel dan Jessica Iskandar akhirnya memasuki babak baru. Dari hasil gelar perkara di Polda Metro Jaya, kedua kasus itu kini resmi naik status hukumnya, dari penyelidikan ke tahap penyidikan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan bahwa penyidik memutuskan untuk menaikan status perkara ke tahap penyidikan usai melaksanakan gelar perkara.
"Untuk laporan yang mirip saudari G dan saudari JI, hasilnya adalah dari tingkat penyelidikan sekarang naik ke tingkat penyidikan. Jadi statusnya sekarang sudah disidik," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (12/11/2020).
Yusri menjelaskan, dari hasil gelar perkara penyidik menemukan adanya unsur pidana dibalik kasus penyebaran video syur mirip Gisel dan Jesicca.
Baca Juga:Bikin Ngakak! Belliana Lovell Bikin Parodi Video Syur Mirip Gisel
Dalam perkara tersebut, penyidik mempersangkakan pelaku penyebar video syur tersebut dengan Undang-Undang 19 Tahun 2016 tentang ITE dan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
"Penyidik akan mengejar siapa penyebar pertamanya," ujar Yusri.
Warganet sebelumnya dihebohkan dengan beredarnya video syur mirip Gisel. Pembahasan terkait video syur mirip Gisel tersebut bahkan sempat memuncaki trending topik di Twitter.
Tak berselang lama setelah itu, video syur mirip Jesicca juga beredar di media sosial. Sama seperti video sebelumnya, video syur mirip Jesicca juga menjadi bahan perbincangan warganet di media sosial hingga memuncaki trending topik.
Baca Juga:Unfaedah! Selebgram Belliana Lovell Bikin Video Syur Mirip Gisel