FPI Usul Hukum Cambuk Pelanggar Jika RUU Minol Sah Jadi UU

Ada empat poin sikap dan usulan FPI terkait RUU Larangan Minuman Beralkohol.

Rizki Nurmansyah | Novian Ardiansyah
Kamis, 12 November 2020 | 22:39 WIB
FPI Usul Hukum Cambuk Pelanggar Jika RUU Minol Sah Jadi UU
Sekretaris Umum FPI Munarman. [Suara.com/Stephanus Aranditio]

SuaraJakarta.id - Front Pembela Islam (FPI) menyatakan sikap atas RUU Larangan Minuman Beralkohol (RUU Minol). FPI mendukung pelarangan minuman beralkohol.

Sebaliknya mereka menyatakan menolak segala bentuk aturan terkait legalisasi minuman beralkohol.

Pernyataan sikap itu disampaikan Sekretaris Umum FPI Munarman kepada Suara.com.

Adapun pernyataan tersebut ditandatangani oleh Munarman beserta Ketua Umum FPI Ahmad Shabri Lubis.

Baca Juga:Daftar Miras yang Dilarang Melalui RUU Minuman Beralkohol atau RUU Minol

Ada empat poin sikap dan usulan FPI terkait RUU Minuman Beralkohol.

Selain menolak segala bentuk aturan legalisasi minuman alkohol, FPI sekaligus meminta pemerintah melarang secara total produksi, distribusi, penjualan hingga konsumsi minuman beralkohol di seluruh Indonesia.

Mereka kemudian turut mengusulkan agar ada hukuman cambuk terhadap para pelanggar RUU Larangan Minuman Beralkohol apabila kemudian rancangan undang-undang itu disahkan.

Berikut empat poin yang menjadi sikap dan usulan FPI terhadap RUU Larangan Minuman Beralkohol.

Pertama, FPI menolak keras peraturan perundang-undangan yang melegalisasi minuman keras dalam bentuk apapun baik undang-undang, peraturan pemerintah, peraturan presiden, kepres, permen, maupun perda

Baca Juga:Wikipedia Minta DPR Jangan Asal Kutip dalam RUU Larangan Minuman Beralkohol

Kedua, FPI meminta DPR bersama pemerintah melarang secara total produksi, distribusi, penjualan maupun konsumsi minuman beralkohol di seluruh wilayah hukum Indonesia melalui berbagai perundangan baik undang-undang, peraturan pemerintah, peraturan presiden, kepres, permen, maupun perda.

Ketiga, FPI meminta pemerintah memberlakukan hukum cambuk bagi pelanggar UU Larangan Beralkohol agar memberikan efek jera kepada pemakainya.

Keempat, FPI meminta dengan tegas kepada DPR RI untuk tidak memberi ruang bagi peredaran minuman beralkohol golongan apapun di seluruh wilayah hukum Indonesia tanpa pengecualian.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: iPhone Seri Berapa yang Layak Dibeli Sesuai Gajimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Kamu Gabung Kabinet, Cocoknya Jadi Menteri Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Masuk ke Dunia Disney Tanpa Google, Bisakah Selamat?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Diangkat ke Layar Lebar, Genre Film Apa yang Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔
Checklist Mobil Bekas: 30 Pertanyaan Pemandu pas Cek Unit Mandiri, Penentu Layak Beli atau Tidak
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Mental Health Check-in, Kamu Lagi di Fase Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Jenis Motor Favorit untuk Tahu Gaya Pertemanan Kamu di Jalanan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Gibran Rakabuming Raka?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 15 Soal Matematika Kelas 9 SMP dan Kunci Jawaban Aljabar-Geometri
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Lelah Mental? Cek Seberapa Tingkat Stresmu
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak