RUU Minol: Peminum Bakal Dipenjara 2 Tahun dan Denda Rp 50 Juta

Kendati mengatur perihal sanksi pidana, namun RUU Larangan Minuman Beralkohol membuat pengecualian.

Rizki Nurmansyah | Novian Ardiansyah
Kamis, 12 November 2020 | 22:57 WIB
RUU Minol: Peminum Bakal Dipenjara 2 Tahun dan Denda Rp 50 Juta
Ilustrasi peminum minuman beralkohol. (AFP)

1. Minuman beralkohol yang dilarang diklasifikasi berdasarkan golongan dan kadarnya sebagai berikut:

a. Minuman Beralkohol golongan A adalah Minuman Beralkohol dengan kadar etanol (C2H5OH) lebih dari 1% (satu persen) sampai dengan 5% (lima persen);
b. Minuman Beralkohol golongan B adalah Minuman Beralkohol dengan kadar etanol (C2H5OH) lebih dari 5% (lima persen) sampai dengan 20% (dua puluh persen); dan
c. Minuman Beralkohol golongan C adalah Minuman Beralkohol dengan kadar etanol (C2H5OH) lebih dari 20% (dua puluh persen) sampai dengan 55% (lima puluh lima persen).

2. Selain Minuman Beralkohol berdasarkan golongan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilarang Minuman Beralkohol yang meliputi:

a. Minuman Beralkohol tradisional; dan
b. Minuman Beralkohol campuran atau racikan.

Baca Juga:FPI Usul Hukum Cambuk Pelanggar Jika RUU Minol Sah Jadi UU

Kendati mengatur perihal sanksi pidana, namun RUU Larangan Minuman Beralkohol membuat pengecualian.

Ada sejumlah kriteria yang tidak dikenakan sanksi sebagaimana Pasal 20.

Aturan pengecualian tersebut terdapat dalam Pasal 8 Bab III Larangan.

Bunyi Pasal 8:

1. Larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Pasal 6, dan Pasal 7 tidak berlaku untuk kepentingan terbatas.

Baca Juga:Daftar Miras yang Dilarang Melalui RUU Minuman Beralkohol atau RUU Minol

2. Kepentingan terbatas sebagaimana dimaksud ayat (1) meliputi:
a. kepentingan adat
b. ritual keagamaan
c. wisatawan
d. farmasi, dan
e. tempat-tempat yang diizinkan oleh peraturan perundang-undangan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak