Wagub Riza: Habib Rizieq Langsung Bayar Denda Rp 50 Juta, Langgar COVID-19

Pernikahan itu melanggar protokol kesehatan.

Pebriansyah Ariefana | Novian Ardiansyah
Minggu, 15 November 2020 | 14:09 WIB
Wagub Riza: Habib Rizieq Langsung Bayar Denda Rp 50 Juta, Langgar COVID-19
Kedatangan habib Rizieq disambut massa (Twitter)

SuaraJakarta.id - Habib Rizieq Shihab membayar denda Rp 50 juta. Hal itu dikatakan Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria.

Bayar denda Rp 50 juta ini imbas dari penyelenggaraan pernikahan putrinya dan gelaran acara Maulid Nabi Muhammad SAW pada Sabtu (14/11/2020). Pernikahan itu melanggar protokol kesehatan.

Kekinian, kata Riza, Rizieq yang disambangi langsung Kasatpol PP DKI Arifin untuk menyampaikan surat teguran langsung membayarkan denda tersebut.

"Jadi sudah disurati ditegur dan sudah disampaikan sanksinya melalui Pemprov melalui Kasatpol PP yang memang tugasnya sudah disurati sudah didatengin. Alhamdulillah dari keluarga Habib Rizieq memahami, mengerti, menerima sanksi yang diberikan Pemprov DKI Jakarta berupa Rp50 juta denda langsung diselesaikan dibayar itu dendanya yang Rp 50 juta," kata Riza kepada wartawan, Minggu (15/11/2020).

Baca Juga:Satpol PP Klaim Habib Rizieq Terima Didenda Langgar Protokol Kesehatan

Sanksi denda kepada Riziew diberlakukan karena mengacu kepada Pergub Pemprov DKI Jakarta Nomor 79 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

Acara Maulid Muhammad SAW dan akad nikah putri Habib Rizieq Shihab yakni Najwa Shihab di Jalan KS Tubun, Petamburan III, Jakarta Pusat, Sabtu (14/12/2020) malam, dipenuhi massa peserta. [Suara.com/Bagaskara Isdiansyah]
Acara Maulid Muhammad SAW dan akad nikah putri Habib Rizieq Shihab yakni Najwa Shihab di Jalan KS Tubun, Petamburan III, Jakarta Pusat, Sabtu (14/12/2020) malam, dipenuhi massa peserta. [Suara.com/Bagaskara Isdiansyah]

Terpisah, dalam surat pemberian sanksi administratif yang ditujukan kepada Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab, selain Pergub Nomor 79 Tahun 2020, Rizieq disebutkan juga melanggar Pergub Pemprov DKI Jakarta Nomor 80 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif.

Dalam surat yang ditandatangani Kasatpol PP DKI Arifin, ditegaskan bahwa Rizieq dikenakan sanksi administratif denda Rp 50 juta akibat penyelanggaraan Maulid dan pernikahan anaknya.

Sebelumnya, Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin mendatangi kediaman Habib Rizieq Shihab pada hari ini. Kedatangannya ialah terkait dengan penerapan aturan pelanggaran protokol kesehatan dalam acara Maulid dan pernikahaan putri Rizieq pada Sabtu kemarin.

Semua pihak yang melanggar protokol kesehatan Covid-19 bakal ditindak sesuai aturan berlaku, tidak terkecuali Rizieq. Arifin mengaku, pihaknya juga sudah berbicara sekaligus melayangkan surat terkait pelanggaran kepada Habib Rizieq.

Baca Juga:Tak Gentar, Nikita Mirzani Berani Bongkar Aib Habib Rizieq

"Ya sanksinya ada di sebagaimana diatur di protokol Covid, ada denda. Berlaku semua, sama. Penegakan protokol Covid itu berlaku untuk semua, ya. Tidak ada pengecualian," kata Arifin kepada wartawan di Tanah Abang, Jakarta Pusat, Minggu (15/11/2020).

Antrean kendaraan melintas di Jalan KS Tubun, Petamburan, Jakarta Pusat menjelang acara Maulid Nabi Muhammad SAW di kediaman Imam Besar FPI Rizieq Shihab, Sabtu (14/11/2020). [Antara/Laily Rahmawaty]
Antrean kendaraan melintas di Jalan KS Tubun, Petamburan, Jakarta Pusat menjelang acara Maulid Nabi Muhammad SAW di kediaman Imam Besar FPI Rizieq Shihab, Sabtu (14/11/2020). [Antara/Laily Rahmawaty]

Arifin menegaskan, atas pelaksanaan Maulid dan akad nikah putrinya yang mengundang kerumunan dan melanggar protokol di tengah penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), Rizieq dikenakan sanksi administratif. Sanksinya ialah berupa denda maksimal Rp 50 juta.

"Ya, karena memang pergubnya kan administratif. (Denda maksimal) Rp 50 juta," kata Arifin.

Arifin mengatakan setelah dibicarakan, Rizieq mengerti dan paham atas sanksi yang diberlakukan kepada dirinya.

"Ya, responnya baik, menerima kita untuk menegakkan aturan kedisiplinan. Ya intinya sudah saya sampaikan dan sudah dikenakan denda dan sudah diselesaikan," kata Arifin.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak